Turun dari Mobil Tahanan dengan Tangan Diborgol, Mantan Bupati Tabanan Eka Wirastuti Hadiri Sidang Perdana

15/06/2022 03:16
Array
Mantan Bupati Tabanan, Eka Wirastuti. (FOTO/Ist)
banner-single

DENPASAR,Jurnalbali.com – 

Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja menjalani siding peradilan perdana atas dugaan korupsi yang ditimpakan kepada mereka di Pengadilan Tipikor Denpasar Selasa (14/6/2022).

—————

Keduanya didakwa menyuap eks pegawai Kemenkeu terkait Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan. Mereka terbukti memberikan sebanyak Rp 1,4 miliar.
“Berdasarkan penetapan majelis hakim, hari ini (14/6) diagendakan sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa KPK dengan Terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
Dalam berkas dakwaan yang terima media, disebutkan bahwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja terbukti memberikan sejumlah uang kepada eks pegawai Kemenkeu, Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
“Bahwa Terdakwa Ni Putu eka Wiryaastuti Bupati bersama-sama dengan I Dewa Nyoman Wiratmaja alias Dewo…telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu memberi uang yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp 600.000.000 dan USD 55.300 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Yaya Purnomo,” demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa.
Dalam dakwaan itu, dijelaskan bahwa uang tersebut diberikan kepada Yaya Purnomo, yang saat itu selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu; serta Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II di Dirjen Perimbangan Keuangan.

Uang tersebut bertujuan agar keduanya dapat mengurus Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun anggaran 2018.
“Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya yaitu uang tersebut diberikan karena Yaya Purnomo dan Rifa Surya telah melakukan pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2018, yang bertentangan dengan kewajiban Yaya Purnomo dan Rifa Surya,” lanjut dakwaan itu.
Ni Putu Eka dan I Dewa Nyoman didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*/Bil)

Baca Juga :   Sekda Adi Arnawa Beri Garansi Investor Berinvestasi di Badung

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya