Dua Anggota Dewan Mabar Beda Pendapat Soal Tukar Guling Tanah Pemda

24/03/2021 03:00
Array
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Barat, Yosep Suardi
banner-single

LABUAN BAJO Jurnalbali.com

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Barat, Yosep Suardi membantah pernyataan Darius Angkur soal pembebasan lahan bandara yang menyebut bahwa tukar guling tanah Pemda tidak mesti ada persetujuan dari Dewan Mabar. Yosep Suarsi menilai pernyataan tersebut keliru dan tidak memaham regulasi. “Ya tidak memahami regulasi saya pikir itu. Justru karena tanah Pemda itu yang butuh persetujuan DPRD. Kalau bukan tanah Pemda ya ngapain persetujuan DPRD,” ujarnya, Selasa 23 Maret 2021 di Kantor DPRD Mabar.

—————–

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa pelepasan aset Pemda Mabar kepada masyarakat yang lahannya kena dampak pengembangan kawasan Bandara Udara Komodo harus ada persetujuan Dewan. Hal itu, kata dia karena tanah pemda merupakan aset daerah. “Kalau mendapat persetujuan DPRD itu untuk aset aset yang nilainya 5 miliar keatas. Nah ada juga yang tanpa persetujuan DPRD adalah aset aset yang nilainya dibawah 5 miliar. Kemudian apabila aset itu tidak sesuai dengan tata ruang itu juga tidak mesti persetujuan DPRD,” ujarnya.

Baca Juga :   200 Ha Lahan Bersertifikat Hilang, Warga Translok Serahkan Berkas ke Kejari Mabar

Anggota DPRD Mabar dari komisi C ini menegaskan bahwa dalam konteks tanah Bandara itu harus melalui persetujuan DPRD karena nilainya 5 miliar. Karena itu, ia menilai pernyataan wakil ketua DPRD Mabar, Darius Angkur sebagai pernyataan yang keliru. “Ya saya pikir keliri sajalah. Mungkin lagi nggak mud aja ya. Ia tidak memahami regulasi saya pikir itu ya,” ujarnya.

Yos Suardi menjelaskan bahwa surat persetujuan Dewan merupakan bagian dari syarat Bupati menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk ganti untung. Dewan kata dia, tidak mesti mengeluarkan surat persetujuan lantaran Bupati Mabar (mantan Bupati, Gusti Dulla) sudah mengeluarkan surat. Karena itu dirinya mempertanyakan soal adanya tanda tangan dewan dalam surat itu. “Saya juga tidak tahu apa pertimbangannya sampai tanda tangan surat itu. Kan harus Paripurna dulu. Baru kemudian Bupati menerbitkan SK,” ujarnya.

Baca Juga :   200 HA Lahan Bersertifikat Tapi Tanahnya Hilang, Warga Translok Datangi Kejari Mabar

Ia menjelaskan bahwa surat yang masuk dari mantan Bupati Mabar, Gusti Dulla untuk meminta persetujuan DPRD Mabar untuk ganti untung itu terjadi pada tahun 2016 lalu. Namun, Dewan Mabar baru mengeluarkan surat persetujuan itu pada tahun 2019. Pihaknya pun tidak pernah melihat surat itu. “Memang banyak yang aneh. Harapannya yang bisa membuka semua persoalan persoalan yang ada. Saya mendorong Kejari Mabar dan kepolisian untuk serius mengusut tuntas dugaan ketidakberesan tukar guling tanah Pemda Mabar. Kita minta Jaksa dan kepolisian untuk mengusut kasus ini,” ujarnya. */Rio

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya