Bapenda Kota Denpasar Beri Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2

03/03/2021 09:51
Array
Pelayanan di Bapenda Kota Denpasar.
banner-single

DENPASAR Jurnalbali.com

Walikota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan kebijakan keringanan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan warga Kota Denpasar. Kebijakan yang dilaksanakan serangkaian HUT Kota Denpasar ke-233 ini merupakan upaya jangka pendek untuk membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19.

——————–

Kepala Bapenda Kota Denpasar I Dewa Nyoman Semadi saat dikonfirmasi Rabu (3/3)  mengatakan, pemberian keringanan pajak ini tertuang dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 4 Tahun 2021. Adapun besarnya pengurangan ketetapan Pajak Terutang PBB-P2 sampai dengan tahun 2009 diberikan sebesar 50% (lima puluh persen), sedangkan untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 mendapatkan pengurangan sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dimana, keringanan ini diberikan secara otomatis tanpa aktivasi mengajukan permohonan.

Baca Juga :   Jika Pariwisata Terpuruk, Kamanakah Pembangunan Bali Berpijak?

Lebih lanjut dijelaskan, dengan Peraturan Walikota ini juga diberikan Penghapusan Sanksi Administratif berupa bunga yang dikenakan akibat ketetapan Pajak Terutang tidak dibayar atau belum dibayar atas pajak tahun tersebut untuk meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban PBB-P2. “Pengurangan yang diberikan oleh Pemkot kepada pelaku usaha dan warga masyarakat diberikan hingga 31 Agustus 2021,” ujarnya

Dewa Semadi menjelaskan, Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah menghimbau agar pelaku usaha dan warga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melunasi pajak terutang. “Diharapkan dengan program keringanan pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang,” ujarnya.

Baca Juga :   Sengketa Informasi Antara Warga dengan Polda Bali, Ini Keputusannya

Dengan rutin membayar pajak, tambah Dewa Semadi, akan banyak manfaat yang diperoleh selain ikut membangun Kota Denpasar tercinta, tentu juga lebih aman karena asetnya terdata disistem, dan juga apa bila ingin melakukan transaksi jual beli lebih mudah karena tidak ada tunggakan PBBnya. “Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar, Dimana, Pandemi Covid-19 yang belum berakhir sudah pasti akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini,” ujarnya.*/Sin

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya