KPU Denpasar Gelar Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Denpasar 2024

03/05/2024 08:22
Array
Dewa Ayu Sekar Anggraeni Ketua KPU Kota Denpasar (Foto/Roland)
banner-single

DENPASAR – Jurnalbali.com – 

Agenda Rapat Pleno Penghitungan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Denpasar dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 ditetapkan di Kantor KPU Kota Denpasar. Setelah KPU Kota Denpasar menerima surat dari KPU RI tentang surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ada gugatan, maka dalam waktu tiga hari setelah dinyatakan tidak ada sengketa dari MK, KPU Kota Denpasar wajib melaksanakan rapat pleno penetapan kursi anggota DPRD Kota Denpasar. Denpasar, 2 Mei 2024

——-


Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni dalam Sidang Pleno Penghitungan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Denpasar dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Prama Sanur Beach Bali Denpasar, kamis (2 Mey 2024).Sidang diikuti 10 Partai politik peserta pemilu 2024.

“Kami melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Denpasar, secara serentak di seluruh Indonesia tanggal 2 Mei 2024 ini, karena kami telah menerima surat dari MK bawah penetapan anggota DPRD Kota dinyatakan tidak ada yang tersandung atau bermasalah oleh MK,” kata Dewa Ayu Sekar.

Dalam penetapan tersebut Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) masih solid mempertahankan posisinya menguasai kursi DPRD Kota Denpasar. Secara akumulasi 45 kursi di Kota Denpasar untuk PDIP masih menduduki suara tertinggi sama dengan tahun 2019 yakni 22 kursi, disusul Partai Gerindra bertambah 5 kursi dari sebelumnya 4 kursi kini menjadi 9 kursi. Sementara, untuk partai Golkar meraih 7 kursi. Selanjutnya PSI meraih 3 kursi, periode sebelumnya meraih 2 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, Partai Nasdem 1 kursi dan Partai Gelora sebagai pendatang baru meraih 1 kursi.

Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU membacakan masing-masing dapil yakni terdapat 5 dapil di Kota Denpasar. Dapil 1 Denpasar Barat meraih 6 kursi, kemudian Dapil 2 Denpasar Barat dengan raihan 7 kursi, Dapil 3 Denpasar Utara dengan 12 kursi, Dapil 4 Denpasar Timur 8 kursi dan Dapil 5 Denpasar Selatan dengan 12 kursi.

Baca Juga :   11.753 Nakes di Denpasar Telah Divaksin Covid-19

Kegiatan ini dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah peserta pemilu tingkat kota Denpasar, serta Bawaslu kota Denpasar. Hasil penetapan sudah sesuai dan diterima oleh seluruh peserta pemilu tahun 2024 yang menghadiri dan menjadi saksi dalam rapat Pleno perhitungan suara. Kecuali koreksi atas kesalahan atas penulisan nama tetapi untuk hasil perolehan kursi konversi perolehan suara menjadi kursi dan juga penetapan daftar calon terpilih itu sudah di setujui oleh seluruh peserta pemilu tahun 2024 kota Denpasar.

 

Penulis||Rolan||Editor||Restin

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya