Pandemi Terus Melandai, Seluruh Bali Zona Kuning Beresiko Rendah

04/10/2021 02:41
Array
Seluruh Bali kini masuk zona kuning alias zona beresiko rendah. (FOTO/Ist
banner-single

DENPASAR Jurnalbali.com

Update Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali pada Minggu, 3 Oktober 2021, menunjukan perkembangan yang melegakan. Selain jumlah pasien positif covid-19 yang terus turun, seluruh kabupaten di Bali masuk zona kuning alias zona beresiko rendah.

———————–

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, merilis perkembangan pandemic di provinsi Bali pada Minggu 3 Oktober 2021. Dimana jumlah pasien positif sebanyak 71 orang,  pasien sembuh sebanyak 125 orang dan 3 pasien meninggal dunia.

Rentin juga menyebutkan, seluruh Kabupaten/Kota di Bali, berada pada Zona Kuning/Risiko Rendah yaitu di Kabupaten Badung, Gianyar, Bangli, Jembrana, Klungkung, Karangasem, Tabanan, Buleleng, dan Kota Denpasar.

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia.

Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.338.671 orang, vaksin 2 sebanyak 2.691.989 orang dan vaksin 3 sebanyak 32.732.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Umanis, Landep) tanggal 7 September 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Hal-hal yang mendapat penekanan dalam SE NOMOR 15 TAHUN 2021 : Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 WITA; wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.

Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis kedua;

Baca Juga :   Polres Manggarai Barat Patroli Hingga Desa, Kawal PPKM Level 3

kelompok masyarakat risiko tinggi (wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun) tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan;

restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit; dan

bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi;

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi. (*/Bil)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya