Tersangka Pencabulan Anak di Boleng Terancam Hukuman Denda 5 Miliar

31/08/2021 11:33
Tersangka pelaku pencabul anak di Boleng Manggarai Barat berinisial PB (28) saat ditangkap Polisi. (FOTO/Ist)
banner-single

LABUAN BAJO, Jurnalbali.com

Lelaki berinisial PB (28), warga Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat terpaksa harus merasakan dinginnya Rutan Polres Mabar pasca dirinya melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawa umur di Kecamatan Boleng. Aksi bejat pelaku ini terjadi di Terang, Kecamatan Boleng, Maanggarai Barat, Flores-NTT pada, Minggu 29 Agustus 2021.

——————

Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, menjelaskan bahwa aksi pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan PB (28), modusnya pelaku berpura pura mengantar korban pulang ke rumahnya,” ucap Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga, Selasa 31 Agustus 2021.

Iptu Yoga menjelaskan bahwa kronologis kasus ini berawal ketika Pelaku PB (28) pada awalnya hendak pulang ke rumahnya usai mengunjungi rumah saudaranya di Desa Tetangga.

“Sesampainya di jalan, Pelaku PB (28) bertemu dengan Korban Bunga ((bukan nama sebenarnya) berjalan sendirian melewati jalan tersebut yang hendak pulang ke rumahnya. Melihat Bunga, kemudian Pelaku PB (28) menawarkan diri untuk mengantarkan pulang ke rumah korban” ujarnya.

Setelah Korban Bunga (8) naik ke atas sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam milik pelaku dengan Nopol L 5288 RM, Pelaku PB  justru membawa Bunga ke menuju ke sebuah gubuk di area persawahan, dengan jarak dari jalan sekitar 200 meter.

“Di sanalah Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban. Namun pada waktu kejadian, Korban berteriak meminta tolong kepada warga yang kebetulan ada disekitar lokasi kejadian, hingga tersangka merasa ketakutan lalu lari meninggalkan korban sendirian di gubuk tersebut,” ujarnya.

Lebi lanjut, Yoga menjelaskan jika tersangka ditangkap setelah pihak keluarga Korban melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Polres Mabar dengan Nomor Laporan Polisi.

Baca Juga :   APPM Bali Surati Menparekraf Minta Buka Pariwisata Bali Berbasis Alam Terbuka

Setelah Menerima laporan, Tim Jatanras Komodo langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Seusai kejadian, keluarga Korban yang tahu langsung melaporkan kejadian ini ke Kepolisian yakni Pos Polisi Terang,” ungkapnya.

Tak butuh waktu lama, Tim Jatanras Komodo langsung berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 15.00 Wita pada Senin, 30 Agustus 2021 di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

“Kemudian kita kembangkan laporan itu, kita lakukan pendalaman, sampai akhirnya pada pukul 15.00 Wita kita amankan pelaku berinisial PB, usia 28 tahun,” ujar IPTU Yoga.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Untuk Korbannya, kita tindaklanjuti dengan pihak–pihak lain untuk pemulihan psikologi agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan,” ujar IPTU Yoga Darma Susanto. (*/Rio)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya