Bukti dan Saksi Sengketa Tanah Keuskupan Denpasar di Labuan Bajo Lemahkan Penggugat Baba Siheng

04/02/2022 03:59
Array
Kuasa Hukum Keuskupan Denpasar, Joniono Raharjo (kanan). (FOTO/Ist)
banner-single

DENPASAR, Jurnalbali.com

Gugatan terhadap Keuskupan Denpasar atas di Labuanbajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT tinggal menunggu tahap putusan. Ada pun obyek tanah yang menjadi pokok perkara adalah tanah dengan SHM Nomor 534/Labuan Bajo dengan luas 6.578 M2 dengan gambar situasi nomor 1299/1994 tertanggal 16 Desember 1994.

————————–

Kuasa Hukum Keuskupan Denpasar, FX Joniono menjelaskan, tanah tersebut sudah jelas atas atas nama Keuskupan Denpasar yang diperoleh berdasarkan akta jual beli Nomor 08/KK/VI/1991. Tanah tersebut dibeli oleh Keuskupan Denpasar tanggal 30 Agustus 1989 dari pemilik tanah Kamis Hamnu dan Usman Umar yang juga digugat dalam perkara ini.

Saat jual beli, pihak Keuskupan Denpasar diwakili oleh Uskup Denpasar saat itu yakni Mgr. Vitalis Djebarus. Tanah tersebut telah dibayar lunas yang dibuktikan dengan 2 lembar kuitansi tertanggal 30 Agustus 1989.

Joniono melanjutkan, karena memiliki hubungan baik antara Uskup Denpasar saat itu yakni Mgr. Vitalis Djebarus dengan Hendrikus Chandra alias Baba Siheng, maka Uskup Mgr. Vitalis memberikan kuasa kepada Hendrikus Chandra untuk mengurus segala sesuatunya mulai dari proses jual beli sampai terbit akta jual beli atas nama Keuskupan Denpasar.

“Surat kuasa itu tertanggal 10 Mei 1991, diberikan kepada Hendrikus Chandra. Sekarang malahan dia menjadi penggugat di atas obyek yang sama. Dan dia mengklaim tanah itu miliknya, dari mendiang isterinya yang bernama Trotji Yusuf. Aneh, orang yang diberikan kuasa atas dasar kepercayaan seorang Uskup saat itu, sekarang malah menggugat kembali,” ujarnya di Denpasar, Rabu (2/2/2022).

Saat pemeriksaan perkara di di PN Manggarai Barat, Keuskupan Denpasar memberikan bukti-bukti yang kuat. Beberapa di antaranya adalah surat kuasa tertanggal 10 Mei 1991 dari Keuskupan Denpasar kepada penggugat I Hendrikus Chandra, dua kuitansi pembayaran lunas uang tanah tertanggal 30 Agustus 1989, Surat Akta Jual Beli Nomor 08/KK/VI/1991 tertanggal 22 Juni 1991 antara Kamis Hamnu dan Usman Umar di hadapan Anton US Abatan selaku Camat Komodo saat itu yang bertindak sebagai pejabat pembuat akta tanah.

Baca Juga :   Laporan Polisi Terhadap Hendrikus Jempo Tak Kunjung ditindaklanjuti, Masyarakat Mbehal Kecewa

Kemudian ada juga berita acara pengukuran pengembalian batas nomor IP.02.03./BA.20-53.200/III/2019 tertanggal 13 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Bukti lain adalah sertifikat asli yakni SHM nomor 534 atas nama Keuskupan Denpasar yang sudah terbit tahun 1994.

“Jadi orang yang tidak belajar hukum saja tahu alurnya. Kuitansi jual beli ada. Surat kuasa ada. Akta jual beli ada. Berita acara pengukuran pengembalian batas tanah ada. Sertifikat yang asli nomor 534 atas nama Keuskupan Denpasar yang terbit tahun 1994 ada. Logika hukum tidak masuk kalau saudara Hendrikus Chandra menggugat tanah tersebut yang katanya milik mendiang isterinya,” ujarnya.

Joniono meminta agar Majelis Hakim di PN Kabupaten Manggarai Barat memutuskan perkara ini seadil-adilnya, sesuai dengan fakta dan bukti secara hukum yang ditemukan dalam persidangan. Hal lain yang perlu dipertimbangkan majelis hakim adalah penggugat hanya menghadirkan satu saksi saja.

Sebab dalam hukum diketahui satu orang saksi itu bukan saksi, dalam arti tidak sah dan tidak memenuhi syarat. Apalagi dalam fakta persidangan yang sudah ada, saksi penggugat sama sekali tidak memberikan kesaksian yang jelas dan berarti bagi kepentingan penggugat.

Sementara itu sertifikat SHM nomor 534 milik Keuskupan Denpasar diterbitkan terlebih dahulu oleh BPN Kabupaten Manggarai Barat yakni pada tahun 1994 sedangkan SHM yang diakui oleh Hendrikus Chandra baru terbit pada tahun 2012.

“Sertifikat tanah nomor 534 milik Keuskupan Denpasar diterbitkan oleh BPN Kabupaten Manggarai Barat yang merupakan lembaga yang berwenang untuk itu. Jika terdapat sertifikat ganda di atas tanah yang sama dan bila ternyata keduanya sama sama otentik, maka bukti yang paling kuat adalah sertifikat yang terbit terlebih dahulu dan sekaligus menggugurkan sertifikat yang terbit kemudian.

Baca Juga :   Presiden Jokowi Batal Membuka PKB 2022, Ini Pejabat yang Ditugaskan

Apalagi dalam petitumnya, penggugat meminta agar majelis memproses kesalahan BPN dan meminta PN membatalkan sertifikat 534. Ini salah alamat,” ujarnya. (*/Bil)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya