DENPASAR, Jurnalbali.com –
Sebagai bagian dari wujud pertanggungjawaban pemerintah provinsi Bali dalam menciptakan clean government atau pemerintah yang bersih, Pemerintah Provinsi Bali melalui perangkat daerah yang relevan, akan terus menindaklanjuti semua temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas penyelenggaraan pemerintahan terutama yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.
————
Janji tersebut diungkap Gubernur Bali, Wayan Koster di hadapan para anggota DPRD Bali, saat digelar Rapat Paripurna ke-14 DPRD Provinsi Bali yang berlangsung pada Jumat, 19 Mei 2023 di Gedung Sidang Utama DPRD Bali, Renon Denpasar.
Sidang Paripurna yang dihadiri langsung Gubenur Bali, Wayan Koster tersebut terkonsentrasi pada agenda “Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Provinsi dan Gubernur Bali.”
Gubernur Bali mengakui, selama proses pemeriksaan yang telah dilaksanakan BPK RI, pihaknya dapat mengetahui bahwa langkah-langkah yang ditempuh Pemprov Bali dalam pengelolaan keuangan daerah, tidaklah luput dari kekurangan-kekurangan.
‘Kami mengetahui begitu banyak kekurangan dan kealpaan kami dalam menyajikan laporan keuangan selama ini. Untuk menindaklanjuti temuan-temuan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), kami telah menyusun rencana aksi (action plan) agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat sasaran dan tepat waktu. Kami bertekad dan berkomitmen untuk mengikuti segala aturan, sebagai acuan bagi kami untuk dapat menyiapkan laporan keuangan yang lebih baik, akuntabel, terukur, dan terarah di masa yang akan dating,’ ujar Koster.
Dijelaskan Gubernur, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disusun oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
Saat ini implementasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah berbasis akrual. Ini merupakan bukti bahwa pemerintah daerah telah mampu mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD dengan lebih transparan, akuntabel, dan juga memberi manfaat yang lebih baik bagi para pemangku kepentingan. Sistem akrual membantu memprediksi situasi di masa yang akan datang serta mendukung pengambilan keputusan.
’Guna memenuhi pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2022 secara bersama-sama pada tanggal 10 Maret 2023, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali,’ ujarnya.
Menindaklanjuti hal tersebut kata Koster, BPK Perwakilan Provinsi Bali selanjutnya melakukan pemeriksaan terinci. Adapun pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
‘Dalam kesempatan mulia ini, izinkan kami atas nama pribadi maupun Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, atas segala masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan yang telah dilakukan,’ tegasnya.
Dikatakan, penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022, telah dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2023 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, yang turut disaksikan Pemerintah Provinsi Bali, dengan opini seluruhnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
‘Sangat besar harapan kami, Pemerintah Provinsi Bali pun dapat mempertahankan opini WTP atas pengelolaan keuangan daerah, yang telah diraih secara berturut-turut dari Tahun 2013. Tentunya opini WTP yang diraih saat ini lebih berkualitas dari tahun-tahun sebelumnya,’ ujarnya. (*/Bil)