Dinilai Sanggahan Tak Berdasar, Yayasan Pendidikan Bina Kusuma Surati BPN Proses Sertifikat yang Telah Diajukan

16/04/2023 07:34
Array
Gedung Yayasan Pendidikan Bina Kusuma Ruteng, (Foto atas) dan Aldo Nagkur, Pegawai BPN Kabupaten Manggarai saat menerima surat dari Yayasan Pendidikan Bina Kusuma Ruteng (Foto bawah) - (Foto : EP)
banner-single

RUTENG,Jurnalbali.com – 

Ketua Yayasan Pendidikan Bina Kusuma Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), DRS. Paulus D. Gagu menyurati Kepala Badan Pertanahan Kabupaten tersebut pada, Jumat (14/04/2023). Berdasarkan informasi melalui surat tembusan yang diterima media ini pada, Sabtu (15/04) surat tersebut perihal perlindungan hukum dan mohon penyelesaian hukum tanah Yayasan Pendidikan Bina Kusuma dalam proses persertifikatan tanah yang diajukan oleh DRS. Paulus D. Gagu untuk/ dan atas nama Yayasan Pendidikan Bina Kusuma. 

—————

“Sehubungan dengan perihal surat tersebut di atas, kami untuk dan atas nama warga Badan Hukum Yayasan Pendidikan Bina Kusuma memohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai  agar persoalan tanah yayasan dimaksud terkait proses persertifikatan hak guna bangunan atas nama Yayasan Pendidikan Bina Kusuma segera diselesaikan,” demikian isi surat tersebut yang diterimah media ini pada, Sabtu (15/04) siang.

Atas dasar surat tersebut. Media ini berhasil menghubungi DRS. Paulus D. Gagu. Kepada media ini, ia membenarkan terkait surat yang dikirim ke BPN Kabupaten Manggarai tersebut

Dia menjelaskan bahwa, Kantor Pertanahan adalah badan tata usaha negara yang berdasarkan Undang Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diberikan kewenangan berdasarkan peraturan perundang -undangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik agar setiap keputusan tata usaha negara oleh badan atau pejabat tidak adanya tindakan sewenang- wenang dan yang  pada akhirnya merugikan individu maupun badan hukum perdata termasuk yayasan.

FAKTA / PERISTIWA HUKUM :

Medio tahun 1971, kami  tamat STM dan sebelum kuliah di ITB Bandung, sempat bertemu dengan bapak Titus Anggal yang anaknya bernama Fransiskus Anggal  yang dalam hal mengajukan keberatan atas proses persertifikatan tanah yang sedang diajukan oleh kami atas nama Yayasan Pendidikan Bina Kusuma di kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai

Tahun 1972 atas inisiatif, kami bersama almarhum Titus Anggal mengurus akta pendirian Yayasan Bina Kusuma akta No. 87 yang dikeluarkan oleh Soejono Hartojo S.H, Wakil Notaris Sementara di Kupang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Kupang tertanggal 26 Januari 1972 No. 1/1P.N disertai saksi saksi yang saya, wakil notaris sementara kenal dan disebut pada bagian akhir akta ini;  Aloysius Asan Sarjana Hukum, yang berdasarkan surat kuasa tertulis tertanggal 2 April 1974 No. 54/VI.a.1/1974 yang dikuatkan dan dijamin olehnya untuk dan atas nama yakni Titus Anggal, Natanael Jondo, Yosep Assan Niron, Paulus Desalus Gagu, dan Sedilburga Bur

Baca Juga :   Mensos Tri Rismaharini Temui 7 Korban TPPO di Manggarai Timur

Tanggal 10  Januari 1975,  berdasarkan akte tersebut di atas,  kami mengajukan surat 1 berkas No. 34/II.1.b/YBK.75  perihal Permohonan Pembukaan STM Bina Kusuma Ruteng kepada Bapak Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT di Kupang tembusan kepada  Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai dan  Ketua DPRD Tingkat II Manggarai.

Dalam akta tersebut Dewan Pimpinan Yayasan Bina Kusuma terdiri tiga badan, Badan Pengurus, Badan Pengawas dan Badan Pelindung. Adapun  susunan Badan Pengurus Yayasan Bina Kusuma yaitu Titus Anggal sebagai ketua, Paulus Desalus Gagu, sekretaris serta Edilburga Bur bendahara

Badan pengurus berhak untuk mewakili yayasan di dalam dan diluar pengadilan baik terhadap hal-hal mengenai hak pengurusan maupun terhadap hal-hal mengenai hak pemilikan iapun berhak melakukan segala kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tujuan yayasan serta memberi pedoman dan peraturan kepada yayasan ini.

Para anggota dewan pimpinan berhenti atau dapat diberhentikan karena, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, dipindahkan atau berpindah tempat tinggal atau suatu penyelewengan atau putusan dewan pimpinan.

Setelah kematian Titus Anggal, maka Edil Burga selaku pengurus yayasan Pendidikan Bina Kusuma sesuai dengan rapat pleno para anggota yayasan tgl 4 oktober 1982 menyampaikan surat kepada Kepala kantor Wilayah Dep. Pendidikan dan Kebudayaan Prov. NTT No. 236/III.A.2/BYK/1982 yang mana menerangkan perihal pemberitahuan meninggal dunia sdr. Titus Anggal Ketua Yayasan Pendidikan  Bina Kusuma.

Oleh karena itu,  segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan Yayasan Pendidikan Bina Kusuma di Ruteng, baik bersifat intern maupun eksternal telah diganti dan dijabati oleh Paulus D. Gagu, yang jabatan lama Sekertaris Yayasan Pendidikan Bina Kusuma Ruteng digantikan dengan jabatan baru sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Bina Kusuma Ruteng.

“Keputusan tersebut sesuai dengan sidang pleno para anggota Yayasan Pendidikan Bina Kusuma Ruteng tanggal 4 Oktober 1982 sesuai pula akta notaris No. 87 tanggal 11 April 1974 yang surat pengangkatan ditanda tangani oleh Edil Burga selaku pengurus Yayasan Pendidikan Bina Kusuma Ruteng  tanggal 5 Oktober 1982 dengan tembusan kepada Yth Bpk Gubernur NTT, Ketua DPR Dati 1 NTT, Dirjen Pendidikan swasta di Jakarta dll,” terangnya lanjut.

Baca Juga :   Berpotensi Merusak Kebebasan Pers, SMSI Gugat RUU KUHP ke MK

Namun demikian, belum diproses penerbitan sertifikatnya karena adanya Sanggahan dari sdr. Fransiskus Anggal yang adalah anak dari almarhum Titus Anggal. Adapun dalam sanggahanya, Fransiskus Anggal mengatakan Pius Haru membeli tanah tersebut dari 15 orang.

Kemudian  Pius Haru menjual tanah tersebut kepada Titus Anggal tanah seluas 52 000 ribu meter persegi senilai 800 ribu rupiah dibeli oleh Titus Anggal dengan tanda tangan waktu itu atas nama yayasan Bina Kusuma bukan Yayasan Pendidikan Bina Kusuma, pada tanggal 15 November 1973 berdasarkan Surat Pernyataan Jual beli tanah dengan tanda tangan pihak pertama Pius Haru pihak kedua Titus Anggal serta para saksi Lorens Mbagu, Frans Mall, mengetahui Kepala Desa Carep Pius Hamu tanpa disertai bukti kwitansi pembeliannya

Fransiskus Anggal, anak kandung/ ahli waris Titus Anggal (Pendiri dan Ketua yayasan Bina Kusuma) menyampaikan sanggahannya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai dengan tanpa tanggal bulan tahun dan nomor surat yang mana, perihal penyampaian informasi dan dokumen terkait proses sertifikasi tanah diajukan oleh Paulus D. Gagu untuk dan atas nama Yayasan Pendidikan Bina Kusuma Ruteng dengan melampirkan foto kopi akta asli pendirian Yayasan Bina Kusuma dll serta bersama lampiran fotokopi, KTP ibu kandung saya Kornelia Nu’ung, foto kopi saya Fransiskus Anggal, foto kopi akta kelahiran saya, Fransiskus Anggal

Adanya surat penangguhan ditujukan Kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai dengan nomor Surat KC.593/71/IV/2023 tertanggal 4 April 2023 yang dikeluarkan oleh Lurah Carep atas nama Laurensius Ngamal yang setelah di koordinasi  dengan Camat Langke Rembong atas nama Emil Ndaghur tertanggal 5 April 2023 yang menerangkan karena adanya sanggahan dari Fransiskus Anggal terhadap dokumen alas hal Paulus D. Gagu terhadap tanah di Labe.

ARGUMENTASI HUKUM DAN KLARIFIKASI.

Untuk menjawab dan memberikan klarifikasi terhadap semua surat dan dokumen yang saudara Fransiskus Anggal gunakan untuk mengajukan sanggahan kepada Kantor Pertanahan, berupa Surat Lurah Carep perihal penangguhan proses pesertifikatan tanah Paulus D. Gagu surat ke Media, surat ke Camat, dan lain lain, maka kami menggunakan beberapa alat ukur yaitu, KUH. Perdata, Undang Undang Yayasan, Undang Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga :   Dewan Pers Keluarkan Aturan Baru UKW, Wartawan Senior Boleh Langsung Tempuh Jenjang Utama

Pernyataan hukumnya adalah apakah Fransiskus Anggal yang adalah anak kandung/ Ahli Waris Titus Anggal pendiri dan ketua Yayasan Bina Kusuma memiliki legal standing (hak menggugat) untuk melakukan permohonan penangguhan proses persertifikatan tanah yang dimohonkan Paulus D. Gagu untuk dan atas nama Yayasan Pendidikan Bina Kusuma?

Dalam hal ini Sdr Fransiskus Anggal sama sekali tidak mempunyai Legal Standing mewakili pewaris dalam hal ini ibu kandung Kornelia Nu’ung dan ahmarhum Titus Anggal. Karena tanah yang dibeli oleh Titus Anggal dari Pius Haru tertanggal 15 November 1973 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Yayasan Bina Kusuma yang adalah BADAN HUKUM PERDATA (RECHTS PERSOON). Artinya  tanah yang disangkah saudara tersebut bukan barang hak milik pribadi yang bisa dijadikan warisan turun temurun, terkuat dan terpenuh.

Berdasarkan Pasal 5 Undang Undang N0. 16 tahun 2021 yakni kekayaan yayasan baik berupa uang barang atau kekayaan lainnya yang diperoleh yayasan berdasarkan undang undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus atau pengawas, karyawan atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.

Jika saudara Fransiskus Anggal berargumentasi bahwa  ketika itu belum berlaku Undang Undang Nomor 16 tahun 2021, dan Perubahannya Undang Undang No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan, maka tidak serta menghilangkan kata Yayasan yang bermakna sebagai badan hukum privat (rechts persoon) sebagaimana di atur dalam KUH. Perdata yang memiliki kekayaan yang terpisah dari pengurus- pengurusnya.

Disini semakin terlihat Fransiskus Anggal sedang memainkan logika hukum yang sesat sehingga kesimpulannya seenaknya (ex falso quo libet). Atas dasar ini maka semua surat  yang dikeluarkan pejabat pemerintah mulai Kecamatan, Kelurahan dan lain lain badan tata usaha negara untuk mengakomodir kepentingan (legal standing) dari Fransiskus Anggal dalam sanggahan terhadap proses sertifikasi tanah yang  diajukan oleh Paulus D. Gagu untuk dan atas nama Yayasan Pendidikan Bina Kusuma tidak memiliki kekuatan mengikat dan berlaku terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai. (*/EP)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya