Gugatan Praperadilan Dikabulkam, Kuasa Hukum Tersangka  FS Senang, Tim Polda NTT Lesu

06/06/2023 11:29
Array
Suasana ruangan sudang di PN Labuan Bajo usai sidang putusan Praperadilan Kasus Wae Wuul. (Foto: Rio/ Jurnalbali.com)
banner-single

LABUAN BAJO, Jurnalbali.com – 

Usai Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manggarai Barat mengabulkan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka FS dalam kasus dugaan pengrusakan dan penggusuran Cagar Alam KSDA Wae Wuul di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT,  tim hukum Polres Mabar dari Polda NTT tampak tertunduk lesuh.

———–

Bagaimana tidak, tim Polda NTT sudah 7 hari di Labuan Bajo untuk mengikuti sudang Praperadilan hanya mendapatkan hasil dengan dikabulnya Praperadilan. Lebih parahnya lahi, Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka dalam kasul Wae Wuul tidak mempunya hukum tetap.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim tunggal, Vikar saat sidang putusan pada Selasa, 30 Mei 2023 di PN Labuan Bajo memutuskan mengabulkan permohohann Praperadilan pemohon sebagian. Penetapan tersanngka yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini Polres Mabar tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

“Penetapan tersangka oleh termohon (Polres Mabar) kepada pemohon (FS) tidak mempunyai hukum mengikat dan bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka tidak memenuhi alat bukti,” ujar Hakim Vikar.

Namun, dalam putusan ini tidak menutup kemungkinan bagi Polres Mabar untuk kembali menetapkan tersangka jika ada penyelidikan ulang. “Keputusan ini tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan tersangka lagi jika ada penyidikan lagi. Penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah karena tidak memenuhi alat bukti yang sah,” ujar Hakim saat membacakan putusan.

Pantauan media ini tampak aparat kepolisian memenuhi ruang sidang dan di halaman parkiran. Sementara kuasa hukum Polres Mabar dari Bidkum Polda NTT tampat tertunduk lesuh usai hakim membacakan putusan. Adapun tim Polda NTT dari Bidhukum yang turun yakni Iptu Rudi C Toumahuw, S. H dengan jabatan PS PAUR I Subbidkum Bidkum Polda NTT, AIPDA Rolan Nifrik Leka S. H, BRIPKA No Luh Yulinda Dewi, S. H dan Johanis Bima  Lobo S. H.

Baca Juga :   Ini Alasan Teco Enggan Tinggalkan Bali United

Sementara kuasa hukum dari FS tampak hadir yakni Gabriel Mahal, Benediktus Janur, dan Leonardus Genggang. Ketiganya tampak tenang saat Hakim membacakan putusan yang memenangkan kliennya FS.

Kepada media ini Benidiktus Janur menjelaskan bahwa pihaknya selama ini mengikuti proses hukum yang berjalan. Sehingga hasilnyapun bisa memenangkan kliennya FS. “Ya kita ikuti proses hukum selama ini dan hasilnya ya seperti hari ini (mengabulkan Praperadilan),” ujarnya usai sidang digelar.

Beni juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa menilai putusan hakim yang mengabulkan gugatan Praperadilan. Selain itu, sebagai kuasa hukum pihaknya sangat senang setelah Hakim memutuskan mengabulkan gugatan Praperadilan. “Tentu kita tidak bisa bohonglah ya sebagai kuasa hukum atas klien kami ya kami sangat senanglah (atas putusan hakim yang mengabulkan putusan Praperadilan),” ujarnya.

Penulis||Rio||Editor||Billy

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya