Ini Suara Netizen Menanggapi Permintaan Pembebasan Mantan Bupati Mabar Gusti Dula

28/06/2021 02:22
Array
Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula saat masih menjabat sebagai Bupati Manggarai Barat. (FOTO/Ist)
banner-single

LABUAN BAJO Jurnalbali.com

‘Ada perinsip Hukum, lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Apakah Hakim dapat mempertimbangkan salah satu perinsip hukum ini,’ tulis akun facebook bernama Bintang Bbd beberapa hari lalu menanggapi proses hukum mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula yang sedang berjuang dari balik ruang tahanan di Kupang NTT.

————————–

Pantauan media ini di beberapa platform media sosial seperti facebook, memang tidak sedikit netizen pemilik akun facebook yang melambungkan doa agar mantan Bupati Manggarai Barat dua periode tersebut diberi ketabahan dan kesehatan yang memadai selama berada dalam tahanan untuk menjalani proses hukumnya.

Cukup banyak netizen di media sosial seperti facebook mendoakan Gusti Dula, (sapaan akrab bagi sang mantan Bupati Agustinus Ch Dula. ‘Semoga diberi ketabahan serta sehat dan umur panjang bapak mantan Bupati Mabar,’ tulis salah seorang netizen dengan akun facebook J Simbi.

Masyarakat Manggarai tampaknya memang menginginkan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) NTT, memutuskan kasus mantan Bupati Manggarai Barat ini dengan sejujurnya dan seadil-adilnya. Yang diinginkan adalah, jika memang tidak terbukti Gusti Dula melakukan tindak pidana korupsi ya seharusnya, dia dibebeskan sesuai pledoi atau pembelaannya di hadapan hukum yang disampaikan dalam sidang pembacaan pledoi pekan lalu. ‘Ya kalau tidak cukup bukti, harus dibebaskan,’ tulis akun facebook atas nama Om Dimus menanggapi pledoi Gusti Dula beberapa hari lalu.

Ada juga salah satu akun facebook atas nama Bintang Bbd, menulis komentarnya atas berita tuntutan Jaksa Penuntut Umum 15 tahun penjara terhadap Gusti Dula yang menyebutkan ‘Ada perinsip Hukum, lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Apakah Hakim dapat mempertimbangkan salah satu perinsip hukum ini,’ tulis akun bernama Bintang Bbd.

Baca Juga :   Pilih Momentum Peringatan Sumpah Pemuda, Komunitas Alumni PT Bali Doakan Ganjar Sukses Jadi Capres

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula meminta hakim Tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang agar membebaskan kliennya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Gusti Dula 15 tahun penjara. Permintaan tersebut disampaikan saat agenda pembacaan pledoi Gusti Dula dalam sidang pengadilan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (23/6/2021).

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, Wari Juniati didampingi hakim anggota Ibnu Kholiq dan Yulius Eka Setiawan, ini memang sangat menyita perhatian public lantaran terdakwa adalah mantan bupati Manggarai dua periode dan juga mantan Wakil Bupati manggarai Barat saat Manggarai Barat dipimpin almarhum Fidelis Pranda. Sidang pembacaan pledoi ini digelar virtual. Terdakwa Agus CH. Dula sendiri menghadiri sidang tersebut secara virtual dari Rutan Kupang.

Dalam nota pembelaan, kuasa hukum terdakwa Agustinus CH. Dulla atau Gusti Dulla meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang agar membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam kesempatan itu Imbo Tulung selaku pengacara hukum terdakwa Gusti Dula meminta kepada majelis hakim agar memberikan putusan sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang mana dalam persidangan tersebut, aset tanah yang menjadi obyek perkara tidak termasuk dalam aset daerah. “Dari fakta-fakta yang berlangsung di dalam persidangan, jangankan menjadi aset,  menjadi milik saja belum. Bagaimana diklaim sebagai milik terhadap barang yang tidak jelas bukti kepemilikkannya,” tegas Imbo. (*/Rio)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya