Kejagung RI Sita Tanah Milik Johny Plate di Labuan Bajo, Tanah Dibeli Jauh Sebelum Jadi Menteri Kominfo

10/06/2023 07:13
Array
Screenshot Video Jumapa Pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kantor Pusat Pemuliah Aset Kejaksaan Agung lantai 8 gedung utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (8/6/2023). (FOTO/Screenshot/Jurnalbali)
banner-single

JAKARTA, Jurnalbali.com – 

Menindaklanjuti penelusurasn asset-asset Menteri Kominfo RI non Aktif, Johny G. Plate, pihak penyidik Kejaksaan Agung RI telah melakukan penyitaan asset tersangka Johny G Plate di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat NTT. Ada tiga bidang tanah yang disita dengan luas total 11,7 Hektar. Tersangka Johny G Plate sejak dua pekan lalu telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Kasus BTS 4G Bakti Kominfo dan telah ditahan oleh Kejaksaan Agung RI.

————–

Selain melakukan penyitaan tanah tersebut, Kejaksaan Agung RI juga melakukan pelelangan terhadap saham dalam perkara PT Asuransi jiwasraya Heru Hidayat. saham yang laku dijual sebanyak satu triliun 995 milyar rupiah hampir dua trilirun. Pemenang dalam pelelalangan ini adalah PT Indobara utama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam Jumpa Pers di Kantor Pusat Pemuliah Aset Kejaksaan Agung lantai 8 gedung utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (8/6/2023) menjelaskan, berdasarkan penetapan Wakil Ketua PN Labuan Bajo no 98 tanggal 7 juni 2023, Kejaksaan Agung melakukan penyitaan.

Ketut Sumedana menyatakan bahwa pada Rabu 07 juni 2023 penyidik Kejaksaan Agung melakukan serangkaian penyitaan di beberapa tempat yang berada di Kabupaten Manggarai Barat dengan melakukan tiga penyitaan tiga bidang tanah seluas 11,7 hektar milik tersangka Johnny G Plate.

Sampai saat ini tim penyidik juga masih melakukan serangkaian tindakan asset racing. ‘Artinya kita sudah melakukan 10 penggeladahan dan penyitaan tempat dari 7 tersangka yang sudah kita tetapkan sebelumnya mengenai rincianya seperti apa sudah kami sampaikan dalam rilis sebelumnya” ujar Sumedana.

Selain mengumumkan penyitaan asset tanah milik Johny G Plate, Kejaksaan Agung juga melakukan pelelangan terhadap saham dalam perkara PT Asuransi jiwasraya Heru Hidayat. saham yang laku dijual sebanyak satu triliun 995 milyar rupiah hampir dua trilirun. Pemenang dalam pelelalangan ini adalah PT Indobara utama.

Baca Juga :   Satpol PP Bali Gelar HUT ke-73, Ini Pesan Kapolda Putu Jayan

“Ini yang kita lelang aset-aset daripada perkara jiwasraya atas nama Heru hidayat, dan hasil lelang ini akan kita masukan menjadi PNBP yaitu penerimaan negara bukan pajak dan akan segera kita masukan ke rekening kementrian keuangan” ujar Ketut Sumedana.

Diketahui kejaksaan agung sudah melakukan penelusuran aliran dana yang yang telah dikorupsi dengan kerugian yang fantastik yakni 8 triliun. Penelusuran perusahan-perusahan pun juga dilakukan termasuk asset tracing dalam rangka recovery asset yang dilakukan dari tindak pidana korupsi.

Dalam hal penelusuran asset dan aliran dana, Ketut menyampaikan bahwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kemungkinan dilakukan para tersangka juga akan didalami.

“Kami telah berupaya melakukan penyitaan terhadap aset aset para tersangka, itu merupakan bagain daripada penelusuran aliran dana. Ada mobil, tanah, yang sudah kita sita” lanjut Ketut

Ketut juga menyatakan cita eksekusi terhadap asset akan tetap dilakukan, bahkan ketika kekuatan hukum telah menetapkan dan terbukti dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi proses asset rasing akan tetap dijalankan sebagai upaya untuk memulihkan asset-aset.

Sejauh ini telah  diperiksa kurang lebih 498 saksi di perkara bts 4G, pencegalan 25 orang dan telah melakukan pemeriksaan tahap dua terhadap 5 berkas tersangka.

Johny Plate Beli Tanah Jauh Sebelum Jadi Menteri

Sementara itu, beberapa media lokal di Labuan Bajo menelusuri sejarah kepemilikan tanah milik Johny Plate yang disita Kejaksaan Agung. Ditemukan fakta bahwa tanah tersebut dibeli Johny Plate jauh sebelum dirinya menjadi Menteri Kominfo RI.  

Mantan kepala desa Warloka, Muhammad Albin Samin mengatakan tanah-tanah tersebut dibeli Johnny G Plate pada 2014, jauh sebelum ia menjabat sebagai menteri pada 2019.

Tanah yang dibeli Johnny merupakan tanah ulayat masyarakat Warloka. Jual-beli tanah itu dilakukan setelah kesepakatan masyarakat. “Seingat saya transaksi tanah tersebut dilakukan sekitar 2013 atau awal 2014,” ujar Albin seperti dikutip detikBali, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga :   Dewan Manggarai Barat Desak Polisi Tetapka Tersangka Kasus Wae Wu'ul

Sebagai kepala desa pada saat itu, Albin mengakui menandatangani surat-surat jual-beli tanah tersebut. “Tanda tangan jual-beli dengan masyarakat. Ada surat mengetahui kepala desa. Yang jual seluruh masyarakat Warloka, ditandatangani tokoh-tokohnya. Tanah ulayat tapi kesepakatannya dari semua masyarakat,” terang dia.

Albin ingat betul meneken surat transaksi jual-beli itu pada malam hari di Hotel Jayakarta, Labuan Bajo. Saat itu, menjelang pemilihan legislatif (pileg).

“Tanda tangan saya diambil pada malam hari, sekitar pukul 19.00 Wita. Tokoh-tokoh masyarakat Warloka sudah tanda tangan semua sebelumnya,” ungkapnya mengingat-ngingat.

Albin memperkirakan harga tanah yang dibeli Johnny ketika itu Rp 37 ribu per meter persegi. Namun, ia mengaku tak tahu menahu peruntukan tanah yang dibeli dari masyarakat Warloka tersebut.

Sementara, satu bidang tanah lainnya yang tercatat di SHM atas nama David Agustinus yang juga ikut disita Kejagung, Albin mengaku tidak mengetahui. Sebab, dia mengundurkan diri dari jabatan kepala desa jelang Pileg 2014.

Satu bidang tanah lainnya atas nama pemilik Maria Ana Soewarni terletak di Binongko, Kelurahan Labuan Bajo. Letaknya hanya tiga menit ke arah utara Bandara Komodo. Staf Kelurahan Labuan Bajo Yosep Yoksan Manik ketika dikonfirmasi mengaku tak mengetahui status kepemilikan tanah yang disita Kejagung itu.

Yosep menyebut transaksi jual-beli tanah tersebut dilakukan di hadapan notaris. Bahkan, ia hanya mengetahui bahwa tanah itu dimiliki oleh seseorang bernama Anastasia. Pada 2016-2017, ia mengeklaim mendampingi petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengukur tanah milik Anastasia tersebut.

“Apakah sesuai dengan SHM-nya. Pengukuran kembali tanah itu atas permintaan Anastasia. Sampai sekarang (pemilik tanah) masih atas nama Ibu Anastasia,” ungkapnya tanpa menjelaskan apakah Anastasia dan Maria Ana Soewarni merupakan orang yang sama.

Baca Juga :   HUT RI, Warga Golo Teli Ndoso Dapat Hadiah Dari DPD PAN Mabar

Penulis||Restyn||Editor||Edo

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya