Banyak Pasal Dalam RUU KUHP Merusak Kebebasan Pers, Dewan Pers Bersama Konstituennya Bereaksi Keras

14/07/2022 09:23
Zoom Meeting Dewan Pers bersama seluruh konstituen menyikapi RUU KUHP yang dinilai banyak pasalnya merusak Kebebasan Pers. (FOTO/Screenshoot)
banner-single

JAKARTA, Jurnalbali.com – 

Dewan Pers dan konstituennya, termasuk Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Senin malam (11/7/2022) bersama-sama mengkritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui aplikasi zoom yang dikendalikan dari Jakarta.

———-

Anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Hendrayana yang tampil sebagai moderator semalam menegaskan, kalangan pers harus mengkritisi dan menyikapi RUU KUHP yang di dalamnya terdapat pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

“Jangan sampai RUU ini diketok palu, dan menjadi masalah untuk kebebasan pers,” kata Hendrayana yang juga ahli hukum pers dan Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS).

Reaksi Dewan Pers dan konstituennya itu menanggapi munculnya informasi yang menyebutkan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sepakat untuk kembali melanjutkan pembahasan atas Revisi Undang-undang (RUU) KUHP dan RUU Pemasyarakatan pada akhir Mei 2022.

Diskusi Dewan Pers yang dilaksanakan Senin malam itu  berlangsung sekitar 2 jam, yang di mulai pukul 19.00 dengan moderator Hendrayana. Dari Dewan Pers hadir anggota Dewan Pers Arif Zulkifli Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers dan Dr Ninik Rahayu, S.H, M.S yang juga anggota Dewan Pers.

Sesuai daftar undangan, peserta diskusi terdiri dari, Anggota Dewan Pers, Tenaga Ahli Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Kelompok Kerja Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Lemaga Bantuan Hukum Pers, dan perwakilan dari Konstituen Dewan Pers. 

Konstituen Dewan Pers dalam diskusi ini mengirim perwakilan organisasi masing-masing, yakni  SMSI, Persatuan Wartawan Indonesia(PWI), Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) , Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional (PRSSNI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Selain itu, hadir juga perwakilan dari Tim Kajian RUU KUHP Dewan Pers tahun 2020, diantaranya, Ahmad Djauhar, dan K. Candi Sinaga.

Arif Zulkifli sebelum diskusi dimulai memberi arahan untuk mencermati bahayanya pasal-pasal rancangan KUHP apabila diterapkan, apakah akan berpotensi mengkriminalisasi wartawan, apa yang harus dilakukan bersama-sama.

Baca Juga :   Berpotensi Merusak Kebebasan Pers, SMSI Gugat RUU KUHP ke MK

Dalam diskusi secara tegas dan jelas ahli hukum tata negara dan kebijakan Bivitri Susanti yang menjadi pembicara menjelaskan pasal per pasal yang berpotensi menghambat dan mengancam kemerdekaan pers.

Pemerintah dan DPR RI, kata Bivitri sudah diberi masukan mengenai RUU KUHP sejak tahun 1980-an, tapi tidak mau mengubahnya. “Kenapa keukeuh banget,” kata Bivitri Susanti.

Bivitri yang mengikuti perjalanan RUU KUHP secara seksama menuturkan, tahun 2019, RUU tersebut hampir diketok palu untuk diputuskan. Tetapi kemudian ditarik karena ada pasal- pasal yang kontroversial.

Pada 22 Mei 2022, dalam rapat dipresentasikan kembali, masih ada 14 pasal kontroversi, termasuk yang mengancam kebebasan pers. “Pada 4 Juli 2022 draft KUHP dibuka ke publik. Tidak berubah juga,” kata Bivitri.

Persoalan RUU KUHP menjadi menakutkan dan menyurutkan kemerdekaan pers apabila diputuskan. Hal ini harus menjadi perhatian kalangan pers.

Untuk turut mencermati RUU KUHP, Ketua Umum SMSI Firdaus mengirim tim yang diketuai oleh Makali Kumar SH, ketua bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi SMSI Pusat untuk hadir dalam diskusi tersebut.

“SMSI tetap konsisten untuk menolak adanya pasal-pasal di RUU KUHP yang berpotensi merusak kemerdekaan pers, dan tidak sejalan dengan UU Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers. SMSI akan berada di garda terdepan bersama Dewan Pers dan berbagai kalangan Pers dalam menyikapi rencana DPR dan Pemerintah dalam melanjutkan pembahasan dan isu penetapan RUU KUHP tersebut,” ujar Makali Kumar saat mengikuti diskusi malam itu.

SMSI seperti disampaikan Makali Kumar, mengharapkan Dewan Pers dan semua organisasi pers untuk konsisten, tegas dan jelas langkahnya dalam mengkritisi sedikitnya 14 pasal RUU KUHP yang mengancam kebebasan pers, yang disuarakan sejak tahun 2018. Dewan Pers saat itu  menyatakan dalam RUU KUHP tersebut, banyak pasal-pasal yang  mengancam kebebasan pers dan berekspresi.  Sedikitnya, ada 14 Pasal yang menyimpang dari semangat reformasi dan mengancam proses demokratisasi di Indonesia.

“Jika DPR dan Pemerintah kembali melanjutkan dan akan menetapkan RUU KUHP itu, SMSI akan ikut mengawal,  dan menolak adanya pasal-pasal yang akan mengancam kebebasan pers. Kalau masih ada pasal-pasal karet dalam RUU KUHP itu, maka kami akan menolaknya, karena akan mengancam kebebasan pers dan  pekerja pers berisiko tinggi dipidanakan” tambah Makali yang ditemani oleh timnya, yakni M Nasir, Sahatma  Refindo, dan Bernadus Wilson Lumi (Ketua Forum Pemred Media Siber Indonesia), dan Hendra J Kede.

Baca Juga :   Ombudsman Bali Buka Puasa Bersama Wartawan, Ini Pesan Umar Alkhatab

SMSI sendiri, sejak awal ikut mencermati, saat RUU KUHP mencuat, banyak rancangan aturan yang akan mengontrol ketat urusan menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum.

Banyak pasal-pasal Rancangan KUHP (RKUHP) yang disikapi dan dikritisi SMSI, diantaranya tentang  penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang ada dalam Pasal 219 RKUHP. Dalam pasal itu, adanya ancaman pidana maksimal 4 tahun 6 bulan atau pidana denda bagi setiap orang yang menyiarkan tulisan atau gambar berisi penyerangan kehormatan presiden dan wakil presiden. Kemudian, Pasal 240 RKUHP juga mengatur hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda kepada orang yang menghina pemerintah hingga mengakibatkan kerusuhan. Pasal-pasal itu dianggap seperti aturan zaman kolonial yang ditujukan untuk menindas rakyat yang dijajahnya.

Kemudian,  tentang Penyiaran Berita Bohong (PBB), yang tercantum dalam Pasal 262 RKUHP. Saat itu, disebutkan, setiap orang yang menyebarluaskan berita bohong dapat dipenjara 4 tahun penjara. Selain itu, pasal 263 menyatakan pihak yang menyiarkan kabar yang tidak pasti, berlebih-lebihan dan bisa meyebabkan keonaran di masyarakat dipenjara maksimal 2 tahun. Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet. Pasal ini, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan, khususnya dalam pemberitaan yang dianggap merugikan pemerintah atau penegak hukum.

Selanjutnya, tentang Penghinaan Pengadilan (PP) yang saat itu masuk dalam Pasal 281 RKUHP yang mengatur mengenai tindakan penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court.

Dalam pasal itu diatur bahwa seseorang bisa dipenjara selama setahun apabila bersikap tidak hormat, atau tidak berpihak ke hakim. Seseorang diancam hukuman serupa apabila merekam dan mempublikasikan sesuatu yang dianggap mempengaruhi independensi hakim di pengadilan. Pasal ini dinilai akan menghambat pengawasan publik terhadap proses pengadilan.

Baca Juga :   Pertemuan GPDRR ke-7 2022 Berakhir, Ini 7 Rekomendasi yang Patut Diketahui

Kemudian, tentang Penghinaan Agama, Lembaga Negara dan Pencemaran Nama Baik yang diatur dalam Pasal 304 RKUHP mengancam penjara 5 tahun bagi orang yang melakukan penistaan agama di depan umum.

Pasal 353 mengatur penghinaan terhadap penguasa atau lembaga negara dipidana paling lama 1 tahun 6 bulan. Lalu pasal 440 mengatur soal pencemaran nama baik dengan pidana 9 hingga 1,5 tahun bulan penjara. Pasal penghinaan terhadap pemerintah bertentangan dengan konstitusi. Karena menurut Mahkamah Konstitusi (MK), menyampaikan kritik terhadap pemerintah adalah hak konstitusi setiap warga Negara.

Selain itu, tentang Tindak Pidana Pembukaan Rahasia (TPPR) yang diatur dalam Pasal 450 dalam RKUHP. Pasal ini mengatur mengenai pejabat pemerintah yang menyebarkan informasi rahasia diancam dengan hukuman 1 tahun penjara. Sementara pasal 451 mengatur mengenai ancaman hukuman 2 tahun penjara bagi orang yang memberitahukan rahasia perusahaan. Pasal ini dicurigai, sengaja dibuat untuk melindungi kepentingan pihak-pihak tertentu.

Dari materi dsskusi Dewan pers itu, perwakilan SMSI mencermati ada 5 pointer. Pertama, peserta diskusi menyepakati untuk konsisten  mengkritisi dan menolak pasal-pasal RUU KUHP yang bertentangan dengan kebebasan pers dan demokratisasi.

Kedua, dalam waktu dekat membentuk tim kecil untuk setting agenda strategis,  dan rutin pembahasan secara detail sikap dewan pers bersama Konstituen terhadap RUU KUHP. Ketiga, Dewan pers segera membuat pernyataan sikap dan pers realese  untuk di-publish secara serentak.

Keempat, Dewan pers bersama Konstituen melakukan lobi secara lembaga maupun personal ke DPR  dan Pemerintah, maupun Pimpinan Parpol untuk memperjuangkan sampai berhasil aspirasi pers terkait RUU KUHP, baik penolakan pasal “karet” yang  berpotensi kriminalisasi terhadap pers dan merusak kebebasan pers maupun merevisi pasal-pasal yang disesuaikan dengan UU Pers no 40 tahun 1999 tentang pers.

Kelima, harus ada langkah nyata dan rencana strategis dari Dewan Pers dan konstituen untuk tidak kecolongan dengan sikap DPR RI yg dalam waktu dekat akan mengesahkan RUU KUHP. Meskipun DPR sedang reses 2 bulan, tetap mencermati dan menyikapinya secara serius tiap waktu. (*/Bil)

Editor : E. Dewata Oja

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya