Upload Pengaduan Masyarakat di IG tanpa Konfirmasi, Direktur LPK KAC Sesalkan Langkah Arya Weda Karna

02/01/2023 03:24
Array
Salah satu moment ketika Calon tenaga kerja yang telah mengikuti pendidikan di LPK KAC saat upacara kelulusan.
banner-single

UBUD, Jurnalbali.com –

Dalam akun Instagram milik anggota DPD RI, Arya Weda Karna, cukup sering dijumpai kegiatan-kegiatan keseharian sang ‘senator’ Bali tersebut. Terakhir akun IG miliknya tersebut dipenuhi pengaduan masyarakat yang memojokkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Kaori Academy Center (KAC) yang berkantor di Graha Kaori Group Ubud Gianyar.

Sayangnya, pengadun  masyarakat tersebut langsung diupload di akun Instagram tanpa terlebih dahulu mendapat kesempatan dari pihak LPK KAC sebagai pihak teradu yang merasa dirugikan. 

Terkait hal itu, Direktur Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Kaori Academy Center (KAC), Ni Kadek Winie Kaori, melontarkan kritikan pedas bagi anggota DPD RI- ‘Senator’ Arya Weda Karna atau yang populer disapa AWK, terkait langkah-langkah senator dari Daerah Pemilihan Bali dalam menangani pengaduan-pengaduan masyarakat.

Kaori yang selain aktifis berbagai organisasi sosial, dan kini banyak menghabiskan waktunya memimpin beberapa perusahaan miliknya ini, sangat menyayangkan langkah AWK yang hanya menerima pengaduan masyarakat, lalu seketika pengaduan-pengaduan masyarakat tersebut diupload di akun media social miliknya, seperti Instagram, tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang diadukan masyarakat.

‘Maaf ya, kesannya kan beliau ini sepertinya hanya mengejar pencitraan. Masa begitu menerima pengaduan masyarakat, langsung mengupload pengduan tersebut di akun media sosialnya tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pihak yang diadukan. Padahal konfirmasi itu penting, selain untuk mendapat keseimbangan informasi, juga untuk memberikan informasi yang positif dan informasi yang benar kepada masyarakat,’ ujarnya saat ditemui di Kampus LPK KAC di Ubud belum lama ini.  

Pantauan media ini, AWK kerap kali mengupload laporan – laporan pengaduan masyarakat ataupun kegiatan-kegiatan kesehariannya sebagai anggota DPD RI di akun Instagram miliknya.

Baca Juga :   Weda Karna : Permintaan Maaf Desak Made Tak Kurangi Proses Hukum

Beberapa Minggu lalu ia juga mengupload pengaduan sejumlah warga Buleleng dan Tabanan yang mengaku sebagai korban penipuan dari LPK KAC. Alih-alih sebagai kegiatan penyerapan aspirasi masyarkat, AWK lantas menerima pengaduan masyarakat tersebut.

Sejumlah masalah disampaikan diantaranya (1) Biaya Rp 10 juta yang ternyata bukan biaya keberangkatan ke United Kingdom (UK) tetapi biaya latihan kerja LPK, (2) Biaya percepatan ke Australia, (3) Oknum Staf KAC yang memfasilitasi Ijazah Kejar Paket C dengan biaya Rp3 juta tanpa sekolah, (4) Oknum Staf KAC diduga menggadaikan sertifikat milik keluarga peserta kursus, (5) Dugaan pungli Paspor dilakukan oleh agen / staf Kantor Imigrasi Singaraja @singaraja_imigrasi, serta (6) Beberapa pelapor mengaku sudah menandatangi form dari Koperasi dengan tawaran Kredit 75 – 125 Juta yang nantinya dicicil jika berangkat kerja dan dianggap sebagai pinjaman. 

Kasus ini bergulir, dan Sesuai Keputusan Rapat DPD RI Komite I dengan Disnaker Bali, BP2MI @bp3mi_bali dan Disnaker Gianyar telah memutuskan apa yg dilakukan KAC adalah “un-procedural”

Konon, gelombang laporan serupa akan hadir kembali ke DPD RI AWK. Selanjutnya jika tidak ada penyelesaian secara mediasi baik yang kursus dll, maka pilihan pelaporan ke POLRI akan jadi pilihan. AWK ahkan membuka Posko Pengaduan terkait LPK KAORI di Kantor DPD RI Jl Cok Agung Tresna Renon Denpasar.

‘Saya ga merasa terganggu dengan pengaduan-pengaduan itu. Saya justru terganggu dengan pola-pola penyerapan aspirasi yang dilakukan beliau. Di mana-mana yang namanya orang mencari kebenaran itu harus dengan berbasis data kuat. Misalnya beliau menerima data atau informasi, kan kalau beliau porofesional maka lakukan terlebih dahulu konfirmai ke pihak-pihak yang terkait baru ekspose di media sosial. Sehingga sebahagian masyarakat yang jadi folowers beliau di instagramnya mendapat informasi yang berimbang, proporsional dan falied,’ ujar Kaori.  

Baca Juga :   Partai Politik Tak Hanya Mempersiapkan Orang Menduduki Jabatan

Seperti halnya laporan pengaduan masyarakat, dimana LPK KAC merasa dirugikan karena ketidkseimbangan informasi beberapa waktu lalu.

Ni Kadek Winie Kaori menjelaskan, seluruh calon peserta didik sudah memahami dengan baik bahwa biaya pelatihan yang sebesar Rp10 juta itu adalah biaya pelatihan selama 3 bulan dan bukan biaya keberangkatan. 

Secara logika, dana Rp10 juta, tentu tidak dapat memberangkatkan seseorang keluar negeri. Semua hal tersebut sudah ada melalui brosur, melalui sosialisasi, penjelasan-penjelasan, bahwa Rp10 juta biaya pelatihan selama 3 bulan sampai wisuda, termasuk di dalamnya test kesehatan, fasilitas seragam sampai praktek kerja lapangan.

Untuk memfasilitasi calon yang memiliki motivasi kuat namun masih bekerja, pihaknya membuat program biaya percepatan. Ini dapat dijalankan  apabila kandidat sedang bekerja dan ikut serta pelatihan dan langsung pemberkasan bisa dilakukan secara online dan kelas eksekutif bagi kandidat yang memiliki kesibukan lainnya bisa ambil kelas malam

Namun, oknum yang dimaksud memberikan info memfasilitasi pembuatan ijasah kejar paket C, adalah secara pribadi bukan lembaga dan oknum tersebut sudah dikeluarkan dari keanggotaan sebagai marketing freelance-nya KAC per tanggal 19 Desember 2022 karena melanggar SOP sebagai leader marketing.

Selanjutnya, oknum yang menggadaikan sertifikat itu ranahnya pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga, dan management sudah memberikan sanksi tegas untyk mengeluarkan oknum tersebut secara resmi.

Sedangkan masalah pembuatan paspor itu wewenang imigrasi dan biro jasa. Untuk fasilitas bantuan kredit di koperasi, itu bagian dari alur pencairan kredit dengan catatan jika kandidat sudah berada di negara tujuan, lengkap dengan syarat Visa sudah keluar, dan sudah bekerja di luar negeri, tagihan kredit baru berjalan. Ini sistem bantuan yang pihaknya berikan dengan meringankan pihak kandidat tidak membayar di awal.

Baca Juga :   KPU Laporkan, Pilwali Denpasar 2020 Hemat Anggaran Rp 7 Miliar Lebih

“Kepada para kandidat, apabila tidak sepakat dengan apa yang kami lakukan, dimohon melaporkan kami kepada instansi berwenang,” harapnya. 

Bila apa yang dilaporkan tidak benar, pihaknya akan melindungi kepentingan KAC untuk kepentingan dan manfaat yang lebih besar dengan melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh siapapun kepada pihak berwajib. 

“Dan bila kami ditemukan melanggar, ada instansi yang mengeluarkan ijin kami untuk menegur hingga dapat mencabut ijin kami. Kami tegaskan bahwa tujuan kami adalah mulia untuk membantu yang memang memiliki keinginan untuk maju,” pungkasnya. (*/W-Bil)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya