Dicurigai Banyak Tanah Pemda Mabar di Bukit Pramuka Dikuasai Secara Ilegal

28/08/2021 02:24
Array
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat, Budi Hartanto. (FOTO/Rio)
banner-single

LABUAN BAJO Jurnlabali.com

Keindahan pemandangan perbukitan-perbukitan yang melilit Kota Labuan Bajo, Ibu Kota Kabupaten Manggarai Barat seakan tak pernah habis.

Dari perbukitan yang lokasinya menempel dengan bibir tersebut, mata dan hati sangat dimanjakan dengan bentangan pantai yang berkelok-kelok diantara gugusan pulau kecil persis di depan Kota Labuan Bajo.

Salah satu bukit yang menjadi tempat strategis untuk menikmati alam pantai Labuan Bajo adalah Bukit Pramuka. Tempat ini konon merupakan asset tanah milik Pemda Manggarai Barat.

Meski pendataan administrasinya di Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat masih belum clear, alias belum terdata secara administrasi.

Namun belakangan, beberapa bagian lahan di bukit Pramuka tersebut diduga telah dikuasai secara illegal oleh beberapa kalangan. Bahkan di sana sudah ada beberapa bangunan, seperti gudang milik swasta dan malahan sudah ada hotel.

Dugaan penguasaan illegal karena di Kantor BPN Manggarai Barat belum ada data administrasi tentang penguasaan lahan tersebut.

Salah seorang sumber media ini yang meminta namanya tidak ditulis di Media, mengaku bahwa semua tanah di dalam kawasan Puncak Pramuka adalah lahan milik Pemda Mabar.

Dia menceritakan bahwa sekitar puluhan tahun lalu, samasa dirinya masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), para guru dan siswa/i di sekolahnya sering menggelar kegiatan sosial berupa penghijauan atau reboisasi seperti menanam pohon kayu di dalam kawasan tersebut.

Selain itu, kegiatan Pramuka juga sering dilakukan di atas puncak tanah milik Pemda Mabar tersebut.

Sumber tersebut menuturkan, nama “Puncak Pramuka” itu sendiri dipilih sebagai nama bukit tersebut karena seringnya diadakannya kegiatan sekolah di atas puncak tersebut.

“Orang luar banyak yang tidak tahu kenapa nama tempat tersebut Puncak Pramuka ya itu tadi di atas itu para guru dan kita yang masih SD waktu itu sering bakti disitu. Coba tanya kawan kawan saya di DPRD Mabar (sambil menyebut beberapa nama yang mengetahui tanah tersebut) juga, pasti jawabannya sama. Makanya kalau ada yang mengklaim tanah di atas puncak itu, kami rasa aneh  dan bohong besar itu,” ujarnya.

Baca Juga :   Istri Wali Kota Denpasar Distribusikan Bantuan Kepada Lansia Kurang Mampu

Di dalam kawasan puncak Pramuka saat ini, kata dia, sudah ada bangunan berupa gudang milik pribadi, bahkan ada juga penginapan yang diduga milik orang asing.

“Kami berharap Pemda Mabar tegas untuk tertipkan aset tanah Pemda yang di Puncak Pramuka tersebut. Kalau tidak nanti diklaim juga, masalah besar lagi kan repot,” ujarnya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat, Budi Hartanto, S.SiT,MH membongkar informasi soal keberadaan tanah milik Pemda Mabar yang berlokasi di Puncak Pramuka, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT.

Kepada media ini, Budi menjelaskan, sesungguhnya Pemda Mabar tidak memiliki peta bidang soal tanah tersebut.

Karena itu, BPN Mabar tidak mengetahui secara persis soal luas lahan tanah milik Pemda di Puncak Pramuka tersebut.

“Kalau di situ belum pernah ada pengukuran karena belum ada peta bidang dari Pemda (Mabar) di situ,’ ujarnya.

Dikatakan, sejauh ini BPN Mabar tidak memiliki data soal lahan milik Pemda Mabar tersebut karena belum pernah Pemda Mabar mengajukan untuk penerbitan sertifikat di atas tanah tersebut.

“Mungkin Pemda sudah punya alas hak gitu ya tapi mungkin belum disertifikatkan. Kalau belum didaftarkan BPN tentu  saja belum (terdata di BPN Mabar),” ujarnya Kamis, 19 Agustus 2021 di Labuan Bajo.

Budi Mengatakan, BPN Mabar tidak mengantongi data soal berapa total luas lahan milik Pemda Mabar yang ada di  dalam Kota Labuam Bajo.

Menurutnya,  tidak semua aset tanah milik Pemda Mabar sudah terdaftar atau sudah  disertifikasi sehingga BPN susah menentukan berapa total luas aset tanah milik Pemda Mabar.

“Kalau total tentu kita ngga punya kan karena tidak semua didaftarkan di BPN,” ujarnya. (*/Rio)

Baca Juga :   Kemenparekraf Gandeng PT KAO Kembangkan Desa Wisata di Indonesia

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya