Cewek Pembuat Video Mesum Dalam Mobil Yang Berpakaian Adat bali Ternyata Asal Bogor

28/09/2022 09:13
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si memperlihatkan dua pelaku video mesum di dalam mobil yang saat itu mengenakan pakaian adat Bali.(FOTO/HmsPolda)
banner-single

DENPASAR,Jurnalbali.com – Perbuatan mesum yang dilakukan sepasang kekasih di dalam mobil, yang sempat viral di media social awal September lalu berbuah sengsara. Pasangan kekasih tersebut kini meringkuk dalam sel, usai dibekuk reskrim Polda Bali.

—–

Kedua insan remaja pelaku pembuat video tersebut sempat menghiang dari peredaan beberapa hari setelah video mesum yang mereka buat tersebut beredar luas di media social. Namun berkat kelihaian IT dari petugas Reskrim Polda Bali, mereka kemudian ditangkap dan dikenakan baju orange sebaai tahanan dengan tuduhan pelanggaran UU Pornografi.

Aksi mereka memang lumayan sensasional. Karena mereka berhubungan badan di dalam mobil saat mobil tengah melaju di jalan raya.

“Telah diamankan seorang laki-laki dan juga perempuan yang ada di dalam video tersebut,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si saat konferensi pers, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Bali mengungkapkan, pemeran video mesum tersebut yakni laki-laki berinisial MMDI (28) asal Denpasar. Sedangkan perempuannya berinisial DNL (26) berasal dari Bogor tinggal di Depok.

Berdasarkan keterangan saudara MMDI adegan persenggaman (hubungan seksual) yang dilakukan di dalam mobil yang sedang melaju merupakan dirinya dengan seorang wanita yang berinisial DNL. Video tersebut diambil atau direkam di jalan raya Tampak Siring tanggal 1 September 2022 saat keduanya dalam perjalanan pulang selesai melakukan pembersihan diri (melukat) di Pura Tirta Empul yang berlokasi di Tampak Siring Gianyar

“Tersangka membuat video perbuatan mesum dengan menggunakan pakaian adat Bali tersebut di jalan raya, dengan menempelkan kamera pelaku di kaca mobil. Setelah itu pelaku mengunggah melalui media sosial twitter melalui akun @Angel68DNL,” ungkap Kabid Humas.

Baca Juga :   Fraksi PDIP Bali Dukung Keputusan Gubernur Tentang Penyertaan Modal 30 Miliar di BPD Bali

Tersangka DNL ditangkap di salah satu Apartemen di Cengkareng Jakarta Barat tanggal 17 September 2022 pukul 05.10 wib dan tersangka MMDI diamankan di Sesetan Denpasar tanggal 21 September 2022

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6.000.000.000 (enam miliar rupiah). (*/W-49)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya