Rumah Produksi Ekstasi Digrebek, Polisi Tangkap Seorang Tersangka

23/07/2021 04:15
Array
Kapolresta Denpasar menunjukkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus. (FOTO : ist
banner-single

DENPASAR Jurnalbali.com

Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengungkap industri rumahan (home industry) yang memproduksi pil ekstasi dan sabu di sebuah rumah kontrakan Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan.

——————-

“Pelakunya bernama Samto berusia 49 tahun. Dari tangan pelaku kita amankan ekstasi sebanyak 286 butir serta sabu seberat 106,92 gram,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (22/7/2021) di Mapolresta Denpasar.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas memperoleh informasi akan ada transaksi narkoba jenis ekstasi di Perumahan Kerta Petasikan, Denpasar Selatan pada Rabu (14/7/2021) sekitar pukul 16.00 Wita.

Petugas kemudian melakukan pengintaian dan melihat pelaku mengendarai sepeda motor dengan melawan arus menuju sebuah halte bus di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar Selatan.

Pelaku rupanya mengetahui ada petugas. Ia lalu berusaha kabur dan berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang botol kecil yang dibalut plaster hitam.

Aksi kejar-kejaran terjadi dan pelaku akhirnya dibekuk sekitar 300 meter dari halte bus. Dari dalam botol yang dibuang pelaku, petugas menemukan 5 butir ekstasi warna merah muda.

Ia lalu digelandang ke rumah kontrakannya untuk dilakukan pengembangan. Di sana petugas kepolisian kembali menemukan 281 butir ekstasi dan sabu seberat 106,92 gram.

Tak hanya itu, dari dalam rumah petugas kepolisian juga menemukan barang-barang yang digunakan untuk memproduksi ekstasi.

“Yang bersangkutan mengaku telah memproduksi pil ekstasi sejak 4 bulan lalu. Barang bukti ini merupakan sisa karena yang lain sudah diedarkan oleh pelaku,” ucap Kapolresta.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta Pasal 113 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (*/Sin)

Baca Juga :   Langgar PPKM di Bali, Wanita Rusia Positif Covid-19 Dideportasi

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya