Soal Retribusi Terhadap Wisatawan, Fraksi Gerindra Minta Gubernur Beri Penjelasan Lebih Rinci

19/07/2023 12:51
Array
Juru bicara Fraksi Partai Gerindra I Ketut Juliarta menyerahkan dokumen pandangan umum fraksi Gerindra kepada Ketua DPRD Bali, Adi Wiryatama dalam rapat paripurna DPRD Bali ke-28, pada Senin 17 Juli 2023. (FOTO/Chinly/Mas)
banner-single

DENPASAR,Jurnalbali.com – 

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali ke-28 pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin, 17-7-2023 menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap 3 rancangan peraturan daerah (Raperda).

————

Untuk Diketahui, Raperda tersebut diantaranya Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat, Raperda Provinsi Bali tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Bali yang disampaikan oleh I Ketut Juliarta, menyebutkan banyaknya wisatawan yang datang ke Bali, tentu juga membawa dampak positif maupun negative bagi Bali. Eksploitasi terhadap adat dan budaya Bali tak terbendung.

Langkah- langkah untuk memperjuangkan kompensasi dana perawatan adat dan budaya Bali sudah sejak lama diperjuangkan ke Pemerintah Pusat, namun selalu gagal. Kini, Bali telah memiliki Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali. Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang ini menyatakan, dalam rangka perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari Pungutan bagi wisatawan asing, dan Kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Tak tanggung-tanggung pada sidang paripurna ke-28 ini, Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Bali yang menyampaikan sepuluh usul, saran dan pertanyaan:1). Mengapa pungutan yang dikenakan besarannya Rp. 150.000? Tidakkah lebih baik yang menyangkut angka ini diatur dalam Pergub saja?. 2). Bagaimanakah transparansi dari pengelolaan pungutan ini?. 3).Pemungutan dengan system on-line agar tidak mempersulit wisatawan. 4).Apakah anak di bawah umur 12 tahun juga dikenakan pungutan?

Baca Juga :   Satpol PP Bali Gelar HUT ke-73, Ini Pesan Kapolda Putu Jayan

5). Apakah pungutan ini berlaku sama-rata bagi wisatawan yang berkunjung di bawah 1 bulan dengan yang berkunjung di atas 1 bulan, bahkan ada yang long stay tahunan? 6). Bagaimanakah orang asing yang berstatus siswa/mahasiswa? Apakah dikenakan pungutan juga? 7). Bagaimakah sistem pemungutannya? Apakah diambil dari tiket penerbangan, petugas yang ditempatkan di airort, atau system lainnya? 8).

Di samping pungutan pada saat kedatangan wisatawan apakah di setiap objek wisata dikenakan pungutan juga? Jika itu terjadi akan terjadi overlap, pariwisata bali akan terkenal mahal. Apalagi tujuan dari pungutan kedatangan dan di objek wisata adalah membuat wisatawan lebih nyaman, kebersihan, keamanan, pelestarian dan keberlangsungan objek wisata itu sendiri.

9). Kenapa Perda ini rencana pelaksanaannya mulai bulan Juli 2024? Kenapa tidak bulan Januari 2024? 10). Fraksi Gerindra mengusulkan Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dalam rangka di bentuknya Perda ini untuk mengkoordinasikan penyaluran dan atau pengelolaan dana TJSL Perusahan, maka sangat di pandang perlu di bentuk juga Dewan Pengawas yang sifat nya Independen di samping Pokja yang sudah di atur dalam Perda ini.

Penulis||Chinly||Editor||Edo

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya