Prof Supandi: Pejabat Pemerintahan Harus Tanggap Terhadap Permohonan Masyarakat

11/04/2021 05:37
Array
Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung Prof. Dr. Supandi
banner-single

DENPASAR Jurnal Bali.com

Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung Prof. Dr. Supandi meminta kepada seluruh Hakim PTUN untuk terus meningkatkan kapasitas keilmuannya dalam rangka memberikan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Hal tersebut disampaikannya dalam acara Pembinaan Pimpinan yang di lakukan oleh Pimpinan MARI kepada seluruh pimpinan pengadilan di bawah Mahkamah Agung, Jumát (9/4/2021)

————————

Pada kesempatan pembinaan secara daring tersebut Supandi juga menjelaskan terkait implikasi UU Cipta Kerja sebagai Undang-Undang Sapu Jagat yang bersentuhan dengan berbagai sektor dan dimaksudkan untuk mengubah, memangkas, menyisipkan, mencabut UU atau pasal UU yang lain.

“Misalkan di lapangan Peradilan Tata Usaha Negara Ketentuan fiktif positif secara mutlak diatur didalam Pasal 175 Undang-Undang Cipta Kerja yang merubah beberapa ketentuan didalam UU Administrasi Pemerintahan,” jelasnya.

Baca Juga :   Akibat Ego Sektoral, KPK Temukan MCP Mabar Sangat Rendah

Lebih lanjut ia menjelaskan dengan diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja, menimbulkan pertanyaan apakah seketika PTUN menjadi tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara permohonan fiktif positif atau menunggu Perpresnya terbit dulu baru tidak berwenang?

Menurutnya di dalam Pasal 185 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai ketentuan penutup disebutkan bahwa peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga :   Pengakuan Haji Ramang Mengejutkan, 6 Nama Penerima Tukar Guling Lahan Bandara Komodo 'Misterius?'

“Agar ketentuan mengenai fiktif positif didalam Undang-Undang Omnibus Law tidak bersifat over expectation, maka ketentuan didalam Perpres nanti juga harus memicu kesadaran bagi Badan atau Pejabat Pemerintahan untuk lebih tanggap terhadap permohonan warga masyarakat,” pungkasnya. (*/Ing)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya