Tim Yustisi Denpasar Rapid Test Antigen 6 Pelanggar Prokes

27/02/2021 10:54
Array
Tim Yustisi Kota Denpasar lakukan rapid test antigen terhadap 6 orang pelanggar protokol kesehatan, Jumat 26 Februari 2021
banner-single

DENPASAR Jurnal Bali.com

Tim Yustisi Kota Denpasar lakukan rapid test antigen kepada 6 orang pelanggar protokol kesehatan, Jumat (26/2). Rapid test yang dilakukan hasilnya negatif semua. Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, 6 orang yang di rapid test antigen itu adalah orang yang terjaring saat melakukan penertiban PPKM  berbasis Mikro di Jalan Kertanegara Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara.

———————

Menurut Sayoga dalam penertiban protokol kesehatan sengaja dilaksanakan test rapid kepada pelanggar untuk mengetahui apakah mereka sehat atau tidak. Selain itu rapid test dilakukan dalam upaya menekan terjadinya penularan covid 19. “Rapid test ini langsung dilaksanakan ditempat oleh tim medis kesehatan,” ungkap Sayoga.

Baca Juga :   Mampukah Bali Jadi Pulau Eco Enzyme?

Lebih lanjut Sayoga mengaku, selain di rapid test dari 6 orang pelanggar dua orang di denda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 4 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Sayoga mengaku pihaknya akan terus melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM berbasis mikro serta mensosialisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. “Dengan cara itu kami harapkan penularan covid 19 dapat terkendali,” jelasnya.

Baca Juga :   Angka Penularan Covid-19 Fluktuatif, Ini Pesan Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19Provinsi Bali

Selain itu pihaknya juga akan mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya. Dengan berbagai langkah yang  dilakukan ini pandemi covid 19 ini dapat terkendali. */Sin

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya