Ini Kabar Mengejutkan Terkait Dugaan Korupsi Lahan Bandara Komodo

20/08/2021 10:58
Array
Ahli Waris Dalu Isaka, Haji Ramang Isaka. (FOTO/Ist)
banner-single

LABUAN BAJO Jurnalbali.com

Ahli Waris Dalu Isaka, Haji Ramang Isaka memberikan pengakuan mengejutkan soal kabar uang ganti rugi tanah pelebaran Bandar udara Komodo Labuan Bajo yang berlokasi di Batu Cermin, yang belakangan jadi kasus dugaan korupsi.  

———————–

Tanah tersebut berlokasi di bagian barat Rumah Jabatan Bupati Mabar di Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores – NTT. Saat ini sedang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan aset tanah Pemda Mabar seluas 3, 3 Ha oleh Kejari Mabar.

Uang ganti rugi tersebut, menurut pengakuan Haji Ramang, telah dikembalikan kepada pemerintah melalui Kajaksaan Negeri Manggarai Barat.

Nah, apakah uang pengembalian Haji Ramang ini termasuk dalam uang yang disebut oleh Kejari mabar sebagai hasil sitaan uang korupsi kasus pengelolaan aset tanah Pemkab Mabar yang bulan lalu sudah diumumkan ke publik, namun belum digeber oleh Kejari Mabar tentang siapa tersangka kasus tersebut?

Haji Ramang Isaka menjelaskan bahwa pihak yang telah mengembalikan uang itu kepada Pemerintah melalui Kejari Mabar bukanlah dirinya melainkan keponakannya, Muhamad Syair.

Hanya saja nama Muhamad Syair tidak terdaftar dalam SK tahun 2012 dan SK perubahan tahun 2015 yang diterbitkan oleh mantan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula.

“Bukan bagian (tanah ganti rugi) saya yang mengembalikan itu. Tetapi keponakan saya Muhamad Syair,” ujarnya Jumat, 20 Agustus 2021 saat media ini menyambagi rumahnya di Labuan Bajo.

Dikatakan, sesungguhnya dirinya memiliki luas lahan di Batu Cermin yang masuk dalam kawasan tanah Pemda Mabar seluas 4.500 m². Namun, yang tercatat sesuai dengan SK tahun 2012 dan SK perubahan tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Mantan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula hanya 4000 m².

Baca Juga :   Komit Majukan Pendidikan Jurnalistik, LSPR dan SMSI Bali Tandatangani MoU

Dirinya tidak mempersoalkan pengurangan 500 m².  Namun, saat pengkaplingan yang dibuat oleh Pemda dan BPN Mabar, ada pengurangan lagi jumlah luas lahannya kurang dari 4000 m². Yang hilang sekitar 800 m².

Dirinya diketahui memilik nomor kapling tanah sesuai SK yakni nomor 11 dan 11.  Nah, kekurangan 800 m² untuk menggenapi 4000 m² ternyata ada di bidang lain yang menurutnya itu terdmpak perluasan tanah bandara.

Menurutnya, sisah lahan 800 m² ini ia serahkan kepada keponakannya, Muhamad Syair. Hanya anehnya, dirinya justru tidak mengetahui titik lokasi bidang tanah 800m² yang diserahkan kepada keponakannya yang terdampak perluasan bandara tetapi mendapat ganti rugi.

Ia juga berdali tidak mengetahui berapa total nilai ganti rugi atas tanah 800 m² milik keponakannya yang terdampak perluasan bandara . Meski demikian tanah milik keponakannya tetap atas nama dirinya. 

“Luas lahan 4000 m² itu atas namanya saya. Tetapi masih ada bidang bidang lain di luar itu. Karena itu tidak cukup (kurang 800 m² untuk menggenapi 4000 m²-red) sehingga bidang itu yang saya serahkan kepada keponakan saya. Bidang 800 m² itu yang masuk didalam tanah pembebasan tanah bandara,” ujarnya.

Sementara itu, diluar 800 m² itu tidak terdampak perluasan bandara. Sehingga kondisi tanahnya tetap utuh dan tidak mendapat ganti rugi, dan kepemilikannya tetap atas nama Haji Ramang Isaka.

Menariknya, Haji Ramang Isaka justru tidak mengetahui berapa total nilai ganti rugi tanah 800 m² yang diterima okeh keponakannya tetapi dirinya justru mengetahui jika semuang uang nilai ganti rugi itu telah dikembalikan ke Kejari Mabar.

Seperti diketahui bahwa Haji Ramang Isaka pernah dipanggil Kejari Mabar untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemda Mabar.

Baca Juga :   Agar Umat Nyaman Beribadah, Stefanus Gandi Sumbang 100 Sak Semen di Gereja Paroki Reweng

Selain Haji Ramang, ada beberapa nama lainnya juga ikut diperiksa termasuk tiga oknum anggota DPRD Mabar juga ikut diseret dalam kasus ini.

Hingga saat ini, Kejari Mabar sudah menyita barang bukti berupa uang tunai 1, 2 M sebagai barang bukti.

Mirisnya, meski telah menyita barang bukti, Kejari Mabar belum juga menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini.

Sekitar bulan Juli lalu, Kejari merilis ke media masa soal penyitaan barang bukti tersebut. Hanya saja, dalam rilis tersebut, Kejari Mabar tidak menjelaskan kepada media soal kronologis kasus tersebut.

Selain itu, Kejari juga tidak mengungkapkan sumber dari siapa uang tersebut disita  dan siapa saja saksi saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini.

Belakangan, Kepala Kejari Mabar, Bambang Dwi Murcolono, memastikan bahwa akan ada tersangka dalam kasus ini.

“Dalam waktu dekat akan ada tersangka dalam kasus ini. Jadi mohon bersabar,” ujarnya saat memimpin rilis Juli lalu tersebut. (*/Rio)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya