Dana Kompensasi 209 THL di Matim Segara Cair, Ini Persyaratannya

05/06/2021 11:26
Array
Kepala Dinas Koprindag, Fransiskus Petrus Sinta
banner-single

BORONG Jurnalbali.com

Dua Ratus Sembilan (209) Tenaga Harian Lepas (THL) Manggarai Timur mendapatkan dana kompensasi. Hal ini disampaikan Kepala Dinas  Koperindag, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, pada Senin, 31/05/21 di ruang kerjanya. Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 300 THL di Kabupaten Manggarai Timur diberhentikan. Dari jumlah tersebut, hanya 293 THL yang sah mendapatkan dana kompensasi dari pemerintah.

—————————-

Kepala Dinas Koprindag, Fransiskus Petrus Sinta, kepada media ini menjelaskan bahwa dari 293 THL tersebut, ada 209 THL yang dana kompensasinya yang akan di cair dalam beberapa hari ke depan. “Dana kompensasi 293 THL akan segera cair. Tetapi dari jumlah tersebut, hanya 209 yang sudah melengkapi administrasi. Dan mereka itu yang lebih dulu mendapatkan dana tersebut. Sedangkan yang sisanya 84 orang itu, mereka harus lengkap administrasi dulu,” jelas Fransiskus.

Lebih lanjut, kata Fransiskus, untuk 209 THL tersebut harus menandatangani surat  pernayatan tanggungjawab mutlak dan surat berita acara serah terima uang di kantor Koprindag. “Tetapi sebelum dana itu cair, mereka harus   ke kantor lagi untuk tanda tangan surat pernyataan tanggungjawab mutlak dan surat berita acara serah terima uang. Kalau dua surat ini sudah ditandatangani, maka mereka bisa ke BPD untuk pencairan,” tutupnya. (*/Vin)

Baca Juga :   Din Syamsuddin Sebut Ada 150 Tokoh Merapat ke KAMI

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya