Penuhi Persyaratan Bebas Asimilasi dari Lapas Kerobokan, Mantan Wagub Bali Sudikerta Hirup Udara Bebas

23/02/2022 11:36
Array
Penuhi Persyaratan Bebas Asimilasi dari Lapas Kerobokan, Mantan Wagub Bali Sudikerta Hirup Udara Bebas. (FOTO/Ist)
banner-single

DENPASAR, Jurnalbali.com

Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali I Ketut Sudikerta telah menghirup udara bebas, Selasa 22 Februari 2022. Sudikerta bebas setelah menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan terkait kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar.

——————-

Dalam perkara ini mantan politisi Partai Golkar ini dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara. 

Dikonfirmasi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing membenarkan Sudikerta telah bebas. “Iya benar, Pak Sudikerta bebas asimilasi rumah. Bukan bebas murni,” ungkapnya saat dihubungi Rabu 23 Februari 2022.

Dikatakan Fikri, Sudikerta keluar dari Lapas Kerobokan siang sekitar pukul 13.00 Wita, setelah menyelesaikan dan melengkapi sejumlah berkas. “Kemarin bebas siang hari setelah melengkapi berkas. Sudikerta kami bebaskan bersama lima orang warga binaan lainnya,” terangnya. 
Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait bebasnya asimilasi rumah Sudikerta karena sejumlah syarat sudah terpenuhi. “Berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, narapidana yang jatuh 2/3 masa pidananya pada bulan enam (Juni) dapat diberikan asimilasi di rumah,” papar Fikri. 

“2/3 masa hukuman Pak Sudikerta ini tanggal 3 bulan enam tahun 2022. Jadi dia berhak mendapat asimilasi, karena sudah memenuhi persyaratan.

Seperti mengikuti bimbingan dan lainnya. Sehingga berhak mendapat asimilasi di rumah. Bukan bebas murni,” imbuhnya. 

Setelah mendapat asimilasi, Sudikerta akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Denpasar.

Nantinya selama asimilasi, Sudikerta akan mendapat bimbingan dan dikenakan wajib lapor. “Jadi untuk asilimasi Pak Sudikerta masih dalam pengawasan dari pihak Bapas. Dia harus wajib lapor ke pihak bapas.

Sebelum kami bebaskan, kami serahterimakan ke pihak Bapas. Jadi tindak lanjut wajib lapornya, pembimbingan dia di luar dilakukan oleh pihak Bapas,” jelas Fikri. 

Baca Juga :   TVRI Bali Peringati 61 Tahun TVRI Menuju Lembaga Penyiaran Kelas Dunia

Seperti diketahui, Sudikerta dalam perkara ini dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.

MA menolak kasasi yang diajukan Sudikerta, pun putusan MA ini menguatkan putusan banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. 

Diberitakan sebelumnya, pada tingkat pertama PN Denpasar, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menjatuhkan putusan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 5 miliar subsider empat bulan kurungan terhadap Sudikerta.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Sudikerta dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan. 

Dalam amar putusan majelis hakim PN Denpasar, Sudikerta dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan TPPU senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.

Dalam perkara ini, Sudikerta dijerat Pasal Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*/Bil)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya