PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Instruksi Mendagri

20/02/2021 12:28
Array
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian --FOTO ist
banner-single

JAKARTA Jurnal Bali.com

Berfluktuasinya jumlah pasien terkonfirmasi positif covid-19 di beberapa wilayah Provinsi se Indonesia yang cenderung bergerak pada angka jumlah yang tinggi, agaknya telah memicu keperihatinan dan kekhawatiran meluas, terutama Pemerintah. Itu sebabnya, Menteri Dalam Negeri Mohammad Tito Karnavian mengambil langkah untuk kesekian kalinya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sejak awal Februari lalu telah berubah menjadi PPKM berskala mikro.

——————–

Dalam Instruksi nonor 4 tahun 2021 yang dikeluarkan pada Jumat, 19 Desember 2021, Menteri Tito Karnavian memperpanjang PPKM berskala mikro yang semula akan berakhir 22 Februari 2021. Karena berbagai pertimbangan dan terutama karena tren perkembangan pandemi covid-19 yang tak kunjung melandai, bahkan terindikasi terus meningkat, maka PPKM berskala mikro diperpanjang pemberlakuannya hingga 8 Maret 2021 mendatang.

Baca Juga :   UGM Temukan Alat Deteksi Covid-19 Melalui Pernapasan

Masih dalam instruksi tersebut yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indoesia, dinyatakan bahwa perpanjangan PPKM berskala mikro mulai berlaku pada Selasa, 23 Februari 2021.

Tidak semua Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia yang diatur dalam instruksi tersebut. Hanya beberapa provinsi dan Kabupaten/Kota saja perpanjangan tersebut diberlakukan. Pemilihan daerah dengan pemberlakuan khusus tersebut berdasarkan perkembangan kategori zona pandemi covid-19. Bahwa perpanjangan hanya diberlakukan pada wilayah Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang masuk kategori zona kuning, orange dan zona merah.   

Baca Juga :   Makin Sulit Diprediksi, Pasien Positif Covid Denpasar Bertambah Lagi

Ada tujuh Provinsi yang diinstruksikan untuk memperpanjang PPKM berskala mikro antara lain, DKI Jakarta, Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Jogyakarta, Jawa Timur dan Bali. Adapun di Bali, kabupaten Kota yang diinstruksikan memperpanjang PPKM Berskala mikro adalah Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung Tabanan dan Kodya Denpasar.

Mengature PPKM bersbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM skala mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19. Malahan untuk Gubernur pada Provinsi-provinsi prioritas perpanjangan PPKM skala mikro tersebut, dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah, dan memperhatikan cakupan wilayah pembatasan.

Baca Juga :   Bertambah 171 Pasien, Serangan C-19 di Denpasar Masih Mengkhawatirkan

Khusus pada daerah dengan kategori zona merah, maka scenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup ; Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; Melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat; Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sector esensial; Melarang kerumunan lebih dari tiga orang, Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 wita;  dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. */Bil

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya