Studi Banding Penanganan Kesehatan Ibu dan Anak, DPRD Bala Boyong Puluhan Wartawan ke Jakarta

18/04/2023 01:49
Array
Sebagian waratawan yang bertugas di DPRD Bali saat melakukan kunjungan pres tour ke Jakarta 12-15 April 2023. (FOTO/Chny)
banner-single

JAKARTA,Jurnalbali.com – 

Forum Wartawan Dewan (Forward) DPRD Provinsi Bali bersama Humas Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provisi Bali melakukan press tour ke Provinsi DKI Jakarta tepatnya di Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta Dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dengan tema “Peran dan Penguatan Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Perlindungan Anak Serta Provinsi Layak Anak”

————–

Rombongan press tour ini  dipimpin Kabag Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD Bali I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama didampingi Kasubag Tata Kepegawaian, Humas, Protokol Sekretariat DPRD Bali Kadek Putra Suantara dan Ketua Forwad DPRD Bali Made Arnyana.

Kegiatan dimulai Rabu,12-04-2023 yaitu mengunjungi Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta yang diterima Darwoto selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya hari kedua, Kamis, 13-04-2023 mengunjungi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang diterima Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono.

Kabag Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD Bali I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama mengatakan pihaknya terus menjalin hubungan baik dengan media atau insan pers sebagai pilar keempat demokrasi, termasuk media juga memberikan masukan untuk program-program pembangunan di daerah.

“Press tour ini kami ingin menggali tentang program perlindungan anak di Pemprov DKI Jakarta dan apa yang bisa bawa untuk diterapkan di Bali. Kami ingin mendapatkan gambaran komprehensif tentang dinamika perlindungan anak dan agar rekan-rekan media bisa memberikan masukan kepada DPRD Bali. Selain itu agar rekan media juga bisa jadi pribadi yang menghormati upaya perlindungan anak,” kata Agung Wikrama.

Sementara, Darwoto selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta menyatakan pihaknya gencar mewujudkan Kota Layak Anak di DKI Jakarta dengan berbagai faktor pendukung yang dimiliki. Pihaknya mengapresiasi kegiatan studi tiru yang dilakukan rombongan dari DPRD Bali ini.

Baca Juga :   Utamakan Persuasif, Razia Prokes Dibarengi Bagi Nasi Bungkus

Ia juga mengapresiasi peran media massa sebagai mitra super strategis bagi Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta dalam menyampaikan program dan berbagai persoalan terkait perlindungan anak.

“Bagaimana kami tahu peristiwa kalau tanpa peran media massa. Kami melakukan penanganan luar biasa tidak diketahui masyarakat kalau tidak diberitakan media massa,” ucapnya.

Disisi lain, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono yang membidangi pemenuhan hak anak mengajak semua pihak untuk bersama-sama melakukan upaya perlindungan anak dan juga pemenuhan hak anak, termasuk peran media diharapkan lebih ditingkatkan.

“Pengaduan tentang anak kerap kita tangkap dari media. Kasus di pelosok tidak bisa kita pantau dan kita kerap mendapatkan informasinya dari media. Peran media, para wartawan sangat strategis untuk memberikan perlindungan kepada anak,” ungkap Aris.

KPAI dibentuk atas amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagai lembaga independen yang mengawasi perlindungan khusus anak anak dan pemenuhan hak anak. KPAI juga punya tanggung jawab memberikan masukan kepada pemangku kebijakan agar menjalankan fungsi perlindungan anak secara efektif. KPAI juga mengawal pelaksanaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak termasuk mengawal tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan anak sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Namun ada tantangan fungsi pengawasan KPAI dengan keterbatasan jejaring di daerah. KPAI tidak punya kepanjangan tangan langsung di daerah. KPAD hanya ada empat provinsi sehingga hanya sedikit bisa menjangkau persoalan anak yang semaki hari semakin kompleks, apalagi pembentukan KPAD tidak wajib di daerah.

Persoalan di masing-masing daerah juga bervariasi, dan ada juga yang merespon KPAD tidak urgent dibentuk karena dikhawatirkan ada tumpah tindih, juga karena keterbatasan anggaran. Ekspektasi masyarakat kepada KPAI sangat luar biasa, seakan-akan bisa menangani semua kasus. KPAI juga berharap bonus demografi agar tidak jadi boomerang ketika perlindungan anak tidak maksimal.

Baca Juga :   Ini Desa di Denpasar Percontohan Bumdes Berinovasi Tingkat Nasional

“Kami bukan layanan kasus lebih kepada pengawasan. Tantangan perlindungan anak semakin hari semakin dinamis termasuk bagaimana menjalankan lima arahan presiden, salah satunya membebaskan anak dari kekerasan,” terang Aris.

“Jumlah usia anak lebih dari 83 juta, sepertiga dari jumlah penduduk. Kalau ini diharapkan jadi generasi emas di 2045, harus jadi generasi unggul dan berkualitas, termasuk dalam pemenuhan Pendidikan melalui wajib belajar 12 tahun,” imbuh Aris.

KPAI mendorong hadirnya lembaga pendidikan yang terbebas dari tiga dosa besar lembaga pendidikan yakni bullying atau perundungan, kekerasan seksual, dan praktik intoleransi di lembaga pendidikan. KPAI juga mendorong adanya Perda Perlindungan Anak di daerah hingga hadirnya KPAD di provinsi dan kabupaten/kota untuk membantu KPAI pusat dalam melakukan pengawasan perlindungan anak.

“Di tengah berbagai keterbatasan seperti anggaran yang kecil hanya Rp 13,5 miliar, KPAI tetap berkomitmen melakukan perlindungan anak hingga khususnya juga melakukan pengawasan terhadap kasus-kasus viral. Misalnya dalam kasus AG, KPAI juga melakukan pendampingan dan pengawasan,” tutur Ari.

Sedangkan, Maria Grecia Manurung dari Bagian Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmen pimpinan daerah sangat penting dalam penguatan perlindungan anak. Pihaknya juga mengapresiasi political will Pemprov Bali dalam perlindungan anak dan mewujudkan Provinsi Layak Anak.

Menurutnya, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan banyak saluran Komunikasi untuk layanan pengaduan terkait kasus anak. Dengan banyaknya terungkap kasus kekerasan anak bukan berarti program perlindungan anak gagal, melainkan karena masyarakat sudah tahu kemana melapor.

Kalau tidak dilaporkan berarti memberikan peluang pelaku mengulagi lagi perbuatannya dan tidak memutus mata rantai kekerasan kepada anak juga tidak memberikan kesempatan korban menyelesaikan trauma psikologis yang akan berpengaruh pada masa depan anak korban karena masalahnya tidak terselesaikan.

Baca Juga :   Jerinx Ditetaapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya

“Kalau ada anak alami kekerasan seksual, kita dorong dan fasilitasi konsultasikan ke ahlinya,” ungkapnya.

Program perlindungan anak di DKI Jakarta diakui juga didukung dengan anggaran yang cukup dan SDM yang memadai. Misalnya UPT PPA di 25 titik pos pengaduan punya hampir 100 tenaga layanan yang terdiri atas 50 orang psikolog, 50 orang paralegal dan mereka digaji sebesar Rp 6 juta per bulan.

“Itulah Komitmen Pemprov DKI berikan layanan kepada masyarakat yang mumpuni di bidangnya. Kalau ada kasus anak viral, kami cek betul apa teman-teman sudah melaksanakan tugas sesuai fungsinya. Kami tidak pandang bulu, siapa yang jadi korbannya” tutupnya. (*/Chinly)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya