Dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Gubernur Koster Ajukan Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

14/07/2023 06:26
Array
Gubenur Bali, Wayan Koster berjalan memasuki ruangan sidang utama DPRD Bali untuk mengikuti Rapat Paripurna didampingi ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama (kanan). FOTO/Chinly
banner-single

DENPSAR, Jurnalbali.com

Dari masa ke masa, Alam Bali, terus tergerus baik untuk kepentingan investasi dari beberapa kooporasi besar, yang mayoritas pemiliknya berasal dari luar Bali dengan menempatkan kantor Pusat masing-masing di luar Bali, maupun perusahaan-perusahaan swasta kecil menengah yang beroperasi di Bali.

Dari tahun ke tahun, ekploitasi keindahan alam Bali terus dilaukan para pengusaha maupun investor yang berinvestasi di Bali dalam berbagai Janis aktifitas. Semuanya berdampak bagi pelestarian alam Bali, yang secara factual memang sangat m,elekat dengan kehidupan tradisi masyarakat maupun budaya leluhur masyarakat Bali.

Dalam pandangan Pemerintah Provinsi Bali, sebagai pemangku kebijakan pengelolaan alam Bali, tindakan-tindakan yang mengeksploitasi kekayaan alam Bali, akan sangat berdampak bagi pelestarian lingkungan hidup yang terjalin dengan Budaya dan Agama di Bali.

Sementara di sisi lain, pemeliharaan lingkungan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Itu sebabnya, Pemprov Bali mengajukan regulasi baru yakni Ranperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Ranperda tentang tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan tersebut disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster dihadapan anggota DPRD Bali saat Rapat Paripurna ke-26 DPRD Bali pada Rabu, 12 Juli 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Renon Denpasar.

Dikatakan Koster, Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menentukan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Provinsi Bali dalam rangka menyusun

kerangka regulasi untuk mengkoordinasikan Kabupaten/Kota pada satu sisi, dan mengarahkan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan untuk memperkuat sinergi dalam pencapaian visi serta program-program prioritas Pemerintah Provinsi Bali kepada sisi yang lain.

Baca Juga :   Jaga Harmonisasi Alam, Warga Desa Pemogan Bergotong Royong Bersihkan Sungai

Penulis||Chinly||Editor||Edo)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya