Dewan Bali Gelar Sidang Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023

22/06/2023 02:08
Array
DPRD Bali menggelar rapat paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 pada Senin 19 Juni 2023 di gedung sidang utama DPRD Bali. Tampak Gubernur Wayan Koster saat menyampaikan jawaban atas pandangan dewan. (FOTO/Chy/Mas)
banner-single

DENPASAR,Jurnalbali.com 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-19 dengan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, senin,20-06-2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

———-

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali membahas tentang tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Raperda inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana, Jawaban Gubernur terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Penjelasan Gubernur terkait Raperda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

Dalam rapat tersebut, Nyoman Ray Yusha mengatakan, mengenai Pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana, yang disampaikan pada 12 Juni 2023 pada Rapat Paripurna ke-18 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif Dewan terkait penyusunan Raperda tentang Penanggulangan Bencana.

Penyusunan    Raperda    Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana ini, dibuat menjadi Produk Hukum Daerah bertujuan untuk Memberikan pelindungan kepada Masyarakat dari ancaman Bencana; Menjamin terselenggaranya Penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; Menghargai budaya lokal; Membangun partisipasi dan kemitraan publik  serta swasta; Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; Mengurangi atau menekan seminimal mungkin dampak yang ditimbulkan berupa kerusakan maupun kerugian material dan korban jiwa; dan Meningkatkan kemampuan Masyarakat dalam menghadapi Bencana baik Pra bencana, Saat Tanggap Darurat, dan Pasca bencana.

“Dalam pembentukan Raperda menjadi Produk Hukum Daerah, diharapkan berfungsi sebagai instrumen hukum daerah yang responsif, progresif, antisipatif, transpormatif, inovatif, dan implementatif dalam Kebijakan Penanggulangan Bencana di Daerah Bali,” kata  Ray Yusha.

Baca Juga :   Kota Denpasar Jadi Percontohan Tilang Elektronik di Bali Lewat CCTV

Sememtara Gubernur Koster menjabarkan, laporan keuangan Pemprov Bali mulai dari laporan saldo anggaran, neraca Pemprov, laporan operasional, dan realisasi anggaran, juga disertai penjelasan terkait laporan arus kas dan perubahan ekuitas periode 2022.

Ada empat poin pencapaian pada realisasi anggaran 2022 yang dibacakan Gubernur Koster. Diantaranya, pembiayaan daerah, pendapatan belanja daerah, transfer daerah, dan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun anggaran 2022.

“Ini semua merujuk pada ketentuan Pasal 320 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Serta ketentuan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wayan Koster juga memaparkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

Sebagaimana diketahui bersama, Bali dianugerahi kekayaan, keunikan, keunggulan, dan keindahan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali yang telah ada sejak berabad-abad. Alam Bali merupakan alam yang sangat indah berisi danau, sungai, laut/pantai, gunung dan pegunungan yang menjadi sumber kehidupan dan penghidupan secara turun-temurun sampai saat ini. Manusia Bali, secara historis dan sosiologis, adalah manusia unggul yang memiliki jati diri, integritas, dan kualitas dengan nilai-nilai kebudayaan yang tinggi.

Guna menjaga eksistensi dan keberlanjutan kesucian, kelestarian, dan keharmonisan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali, maka Bali Masa Depan tidak boleh dilepas, bergerak tanpa arah. Sejak lama, Bali tidak memiliki haluan untuk menyelenggarakan pembangunan secara fundamental, komprehensif, dan berkelanjutan, berdimensi jangka panjang, minimum 100 Tahun (satu abad).

“Sebagai Pemimpin Bali saat ini, Saya memiliki tanggung jawab besar secara Niskala-Sakala, yang mewujud dalam keharusan bertindak untuk menyusun Konsep Bali Masa Depan sebagai haluan pembangunan Bali dengan arah dan strategi yang jelas, terukur, dan berdimensi jangka panjang sampai 100 Tahun ke depan, demi kesucian dan keharmonisan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali,” ungkap Wayan Koster.

Baca Juga :   Fraksi Demokrat DPRD Bali Ingatkan Regulasi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali

Penulis||Chinly||Editor||Edo

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya