Gubernur Koster Ajukan Ranperda Setiap Turis Masuk Bali Dipunguti Ratusan Ribu Rupiah

14/07/2023 06:34
Array
Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan tiga Raperda Provinsi Bali dalam rapat Paripurna DPRD Bali, Rbu, 12 Juli 2023. (FOTO/Bil)
banner-single

DENPASAR,Jurnalbali.com – 

Marwah budaya dan tradisi Bali yang dari masa ke masa ‘tergerus’ untuk kepentingan eksploitasi pariwisata, kini mendapat perhatian serius pemerintah Provinsi Bali. Untuk mengendalikan eksploitasi yang lebih luas dan berkecenderungan merusak, maka Pemerintah Provinsi Bali mulai meluncurkan gagasan mengenakan pungutan uang sejumlah 150.000 rupiah untuk satu orang wisatawan dalam satu masa kunjungan.

———

Pembayaran pungutan tersebut khusus diberlakukan bagi Wisatawan Asing, dan hanya berlaku untuk satu kali selama berwisata di Bali. Pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik (e-Payment) sebesar Rp150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tersebut wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali.

Gagasan tersebut dituangkan dalam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali yang langsung disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster, dalam Rapat Paripurna ke-26 di DPRD Bali yang digelar pada Rabu 12 Juli 2023 di Gedung Sidang Utama DPRD Bali Renon Denpasar.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, beserta seluruh unsur Pimpinan dan anggota DPRD Bali. Tampak hadir mendampingi Gubernur adalah beberapa kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali.

Terlontarnya gagasan yang tertuang dalam Ranperda tersebut didasarkan pada kekuatan Bali yang memiliki keunikan kebudayaan dan keindahan alam yang menjadi sumber keunggulan pariwisata Bali yang perlu dilindungi dan dilestarikan sesuai dengan visi pembangunan Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi Wisatawan Asing yang berwisata ke Bali, untuk pelindungan kebudayan dan lingkungan alam Bali yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Baca Juga :   LSPR Bali Institute Buka Kesempatan Kursus Jurnalistik Gratis

“Saya kira ini adalah berkah luar biasa bagi Kita di Bali, karena baru pertama kali Kita mendapatkan Peraturan Perundang-undangan dalam bentuk Undang – Undang yang memberikan mandat kepada Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing,” ujarnya.

Lebih lanjut, mengenai hal tersebut Koster menyampaikan, Bali menjadi destinasi utama pariwisata nasional dan dunia memang telah memberikan kontribusi positif bagi Bali sendiri maupun nasional, namun di sisi lain juga menimbulkan dampak negatif yang serius. Pondasi Kepariwisataan Bali yang meliputi Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali cenderung telah berubah secara masif dan sistemik.

“Guna melindungi kemuliaan Kebudayaan Bali serta kualitas Lingkungan Alam, maka sangat perlu dilakukan upaya konkret secara bergotong royong dengan seluruh pihak yang terkait dengan Kepariwisataan Bali. Upaya dimaksud meliputi pemuliaan, pelindungan, serta pelestarian Kebudayaan dan Lingkungan Alam secara terencana, terarah, terstruktur, terukur, dan berkesinambungan, sehingga Bali tetap menjadi Padma Bhuwana, pusat peradaban dunia yang indah, suci, dan mataksu.

Upaya ini membutuhkan kerjasama, partisipasi dan gotong royong antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Pariwisata dan wisatawan asing.” Papar Koster.

Selanjutkan Koster menyampaikan, Untuk mengatasi kendala keterbatasan ruang fiskal dalam upaya pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi Wisatawan Asing yang berwisata ke Bali, yang diatur dengan peraturan daerah.

Kewenangan pemungutan ini sejalan dengan Pasal 3 huruf v Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2022 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, yang menetapkan salah satu obyek lain-lain

Baca Juga :   Kasus Pemukulan Dandim Buleleng Lanjut ke Proses Hukum

Pendapatan Asli Daerah yang sah yakni “pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.

“Wisatawan asing yang menikmati keindahan dan keunikan Kebudayaan maupun Daya Tarik Wisata di Bali wajar dan patut memiliki kepedulian dengan turut serta berpartisipasi membiayai berbagai program pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Untuk itu diperlukan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.” Ungkap Koster.

Penulis||Chinly||Editor||Edo)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya