DPRD Bali Gelar Paripurna, PJ Gubernur Bali Sampaikan Jawaban Tentang APBD Semesta Berencana

27/10/2023 11:22
Array
Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama memimpin rapat paripurna mendengarkan jawaban Pj. Gubernur terhadap PU fraksi-fraksi terkait dua raperda, Rabu (25/10/2023). (FOTO/Mas)
banner-single

DENPASAR,Jurnalbali.com –

DPRD Bali di bawah komando Ketuanya Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua Nyoman Sugawa Korry dan Sekwan Gede Indra Dewa Putra, Rabu (25/10/2023) menggelar rapat paripurna. Rapat ini mengangendakankan jawaban Pj. Gubernur SM Mahendra Jaya terhadap pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Bali terhadap dua raperda yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

————-

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh mayoritas anggota DPRD Bali beserta tim ahli DPRD. Sementara dari pihak eksekutif hadir Sekda Dewa Made Indra bersama kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Bali.

Setelah diberikan kesempatan, Pj. Gubernur SM Mahendra Jaya langsung menyampaikan jawaban terhadap PU fraksi-fraksi terhadap dua raperda di atas.

“Sesuai agenda sidang hari ini, saya akan menyampaikan jawaban atas PU fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang saya sampaikan pada tanggal 2 Oktober 2023,” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan APBD dengan cermat, efektif, efisien dan akuntabel menjadi sangat penting melalui pelaksanaan program prioritas menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target-target pembangunan, dengan didukung adanya sumber-sumber pendapatan yang jelas, pasti dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk itu percepatan penetapan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menjadi sangat penting untuk kepastian hukum sumber pendapatan daerah.

Dia menegaskan, dengan ditetapkannya Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Alam Bali, Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lainnya yang Sah dan Tidak Mengikat, dan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial di Lingkungan Perusahaan, saat ini sedang disiapkan peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan dilakukan sosialisasi ke semua pemangku kepentingan.

Baca Juga :   Pansus DPRD Bali Tuntaskan Ranperda RT/RW 2022/2024

“Saya juga mengucapkan terima kasih atas saran anggota Dewan agar lebih optimis dan realistis dalam penyusunan RAPBD 2024. Dapat saya sampaikan bahwa pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 telah disusun berdasarkan potensi yang realistis dan hasil evaluasi atas realisasi APBD tahun 2023,” katanya.

Terhadap dua sumber pendapatan tahun 2023 yang belum terealisasi (tagihan penyesuaian harga sewa tanah Pemprov Bali di Nusa Dua dan pendapatan dari kerja sama untuk pengelolaan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung), katanya, saat ini terus diupayakan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar sumber pendapatan dimaksud bisa direalisasikan sebelum akhir tahun 2023.

“Untuk pendapatan daerah yang bersumber dari pungutan wisatawan asing, telah dianggarkan dalam RAPBD Tahun 2024 pada pos pendapatan lain-Lain PAD yang sah,” ungkapnya.

Terkait dengan penurunan anggaran belanja barang dan jasa Rp 96,6 miliar dalam RAPBD 2024 disebabkan pihaknya melakukan efisiensi pada beberapa jenis belanja. Di antaranya belanja untuk acara-acara seremonial, belanja publikasi, dan belanja pemeliharaan.

Penurunan anggaran belanja barang dan jasa tersebut tidak mempengaruhi penyediaan anggaran terhadap tenaga kontrak/tenaga non-ASN yang telah bekerja sampai saat ini dan tersebar di setiap perangkat daerah.

Terhadap saran Dewan agar Pemerintah Provinsi Bali tetap membantu kabupaten yang PAD-nya kecil dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, Pj. Gubernur menyatakan sangat setuju dengan memperhatikan skala prioritas, sesuai kewenangan, dan kemampuan keuangan daerah. 

Pengalokasian belanja daerah untuk pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, bidang pendidikan dialokasikan 30,69%, bidang kesehatan 13,41%, belanja pegawai 29,74%, dan belanja infrastruktur pelayanan publik 16,18 persen.

Dia pun mengaku sependapat dengan saran Dewan untuk memberikan perhatian khusus pada defisit anggaran yang dirancang dalam RAPBD tahun 2024 sebesar 10,87%. Perencanaan dan realisasi APBD Tahun 2023, katanya, memberikan pengalaman dan pelajaran yang sangat penting bagi kita, mulai dari perencanaan pendapatan yang lebih realistis, perencanaan belanja yang disesuaikan dengan pendapatan yang realistis, perencanaan defisit dengan memperhitungkan sumber-sumber yang kongkret dan realistis, serta pengalokasian bantuan kepada pihak lain memperhitungkan kewenangan, skala prioritas dan kondisi riil keuangan daerah.

Baca Juga :   Deputi Kemenparekraf RI Kaget, Museum Lontar Dukuh Penaban Unik Luar Biasa

“Untuk pengendalian APBD tahun 2024, saya akan melakukan upaya-upaya peningkatan pendapatan daerah pada satu sisi, dan pengendalian belanja pada sisi yang lain, serta melaksanakan manajemen kas daerah yang memperhitungkan realisasi pendapatan daerah,” tegasnya.

Rencana pinjaman daerah yang dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2023 sebesar Rp 703 miliar lebih untuk menutup defisit, dikatakan, pinjaman daerah tersebut tidak direalisasikan.

Selain hal-hal yang sudah tertampung dalam RAPBD 2024, dia permaklumkan juga bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, yang diundangkan pada tanggal 13 Oktober 2023.

Oleh karena itu, akan dilakukan penyesuaian pada postur RAPBD, antara lain penyesuaian nomenklatur pendapatan sesuai UU HKPD, penyesuaian gaji pokok dan tunjangan ASN memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan ASN, serta kebijakan dari sisi pendapatan dan belanja lainnya agar dapat dibahas  pada rapat-rapat berikutnya sesuai mekanisme yang ada.

Pengenaan pajak kendaraan bermotor ditetapkan dengan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB. Setiap tahun pergub dimaksud dilakukan penyesuaian tarif berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perhitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB.

Pengenaan PKB Tahun 2023 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB. Untuk Tahun 2024, sedang dirancang Peraturan Gubernur baru untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Berkaitan dengan perbedaan norma tentang pendapatan rumah sakit antara PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Menteri Dalam Negeri telah memberikan penjelasan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, bahwa Pendapatan dari rumah sakit hanya bersifat pencatatan sebagai retribusi daerah tetapi penggunaan sepenuhnya untuk biaya operasional rumah sakit.

Baca Juga :   Ketua GASOS Bali : Sumarjaya Linggih 4 Pariode Jadi DPR RI Belum Ada Hasil Untuk Bali

“Mengenai perlunya penggalian sumber-sumber pendapatan daerah lainnya, pada prinsipnya saya sependapat dengan tetap memperhatikan kewenangan, potensi riil yang ada, dan menciptakan iklim yang kondusif untuk kemudahan berinvestasi,” ujarnya.

Terhadap semua masukan dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi di luar materi 2 ranperda, pada prinsipnya dia mengaku sangat mengapresiasi, semuanya sudah dicatat    dan selanjutnya akan dikoordinasikan, komunikasikan serta bahas bersama-sama untuk mewujudkan kebijakan publik yang baik, bermanfaat bagi rakyat dan memenuhi akuntabilitas. 

Penulis||Bily||Editor||Edo

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya