DPRD Bali Tetapkan Empat Ranperda jadi Perda, Gubernur Koster Sampaikan Apresiasi

18/09/2022 08:16
Array
Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Ketua DPRD Bali, Adi Wiryatama saat memasuki ruang siding Paripurna DPRD Bali. (FOTO/Bil)
banner-single

DENPASAR, Jurnalbali.com  – Melalui Sidang Paripurna ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui dan menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

—————————————————

Sidang paripurna yang membahas mengenai persetujuan empat ranperda tersebut dilaksanakan di gedung DPRD Provinsi Bali, pada hari Jumat (16/9/2022).

Adapun empat ranperda yang disetujui untuk dijadikan perda oleh Dewan Bali dalam agenda sidang tersebut, antara lain meliputi : Ranperda tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Provinsi Bali, Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dan Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi.

Adapun keputusan Dewan Bali dalam menyetujui empat ranperda tersebut dilatarbelakangi oleh alasan-alasan yang disampaikan oleh beberapa perwakilan Dewan Bali pada agenda sidang paripurna tersebut.

Terkait dengan penyusunan ranperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar, DPRD Provinsi Bali mengatakan bahwa terdapat tiga (3) alasan mengapa Ranperda itu harus disusun dan dijadikan produk hukum (perda).

“Penyusunan Raperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar ini, bertujuan antara lain : 1. Memberikan pengetahuan dan mengubah sikap serta perilaku masyarakat untuk mendukung Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar, 2. Mewujudkan keseimbangan ekosistem dalam upaya pelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar, 3. Melestarikan nilai-nilai luhur budaya dan adat, serta kearifan lokal masyarakat Bali selaras dengan visi ‘Nangun Sat Kerti Loka Bali’ yakni ‘Wana Kertih’ yang dimaknai dan dilaksanakan melalui ritual Tumpek Uye dan Tumpek Wariga, untuk memuliakan kehidupan Tumbuhan dan Satwa Liar, sebagai upaya menjaga, memelihara, dan melestarikan secara berkelanjutan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar sehingga tidak mengalami kepunahan, dan bermanfaat bagi kehidupan Krama Bali,” ujar I Gusti Putu Budiarta selaku perwakilan DPRD Bali.

Baca Juga :   Menkes : Varian Corona India dan Afsel Ditemukan di Bali

Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Provinsi Bali yang disampaikan oleh Ketut Tama Tenaya. Ia menjelaskan bahwa Raperda tersebut merupakan usul dari Gubernur dan selanjutnya DPRD Provinsi Bali melakukan tahapan kajian dan analisis.

“Raperda tersebut disusun dengan tujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan masyarakat dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di wilayahnya. Mempermudah dan meningkatkan akses pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan krisis pangan akibat bencana alam dan bencana sosial,” tuturnya.

Selanjutnya Ranperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah disampaikan oleh Ketut Rochineng.

Dalam penyampaiannya, Ketut Rochineng menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan, Ranperda tersebut dapat menghasilkan saran-saran untuk menyusun Peraturan Gubernur atau yang sejenisnya, khususnya mengenai aspek teknis tata cara penerimaan obyek pendapatan dan tata cara dalam mengakomodir komponen pendapatan yang tidak termasuk komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Disarankan untuk mengembangkan lagi potensi-potensi baru yang terkait dengan obyek-obyek Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, yang merupakan turunan dari obyek-obyek dalam Raperda ini, secara kreatif dan inovatif untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” paparnya.

Sementara dua Ranperda tentang perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi, disampaikan oleh Gede Kusuma Putra.

Menurutnya, Ranperda ini berpedoman pada PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis PKD dan Permendagri 27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022.

“Karena alasan dan perubahan kondisi tertentu, disamping telah diperolehnya angka SiLPA audited TA 2021, Perubahan APBD SB TA 2022 dirancang dengan kenaikan Pendapatan sebesar Rp532,466 miliar lebih. Dengan kenaikan tersebut maka total Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD SB TA 2022 menjadi Rp5,577 triliun lebih, dari semula Rp5,044 triliun lebih. Selanjutnya dengan kenaikan Belanja Daerah sebesar Rp1,419 triliun lebih, Total Belanja Daerah di Perubahan APBD SB TA 2022 menjadi Rp7,522 triliun lebih dari semula Rp6,102 triliun lebih,” pungkasnya.

Baca Juga :   Kendalikan Laju Inflasi, Pemprov Bali Akan Lakukan Operasi Pasar

Disisi lain Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas seluruh rangkaian pembahasan Raperda dalam forum DPRD Provinsi Bali telah dapat dirampungkan itu.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Fraksi atas pandangannya terhadap kelima Raperda Provinsi Bali baik dari eksekutif maupun inisiatif Dewan.

“Saya berharap dalam proses fasilitasi dan evaluasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, untuk dapat mewujudkan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” tutur Gubernur pada Rapat Paripurna ke-32 tersebut. (*/BK)

Penulis|Gilbert Kurniwan Oja|Editor|Edo

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya