Empat Tersangka Judi Online Beromzet Ratusan Juta Dibekuk Polisi

03/06/2023 01:52
Array
Konferensi Pers di lobi Reskrimsus, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si, di dampingi Wadir Reskrimsus AKBP Ranefli Dian Candra S.I.K.,M.H., Kasubdit Siber AKBP Nanang Prihasmoko S.T., S.H.,M.H. dan Kasubdit Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., pada kamis 1 Juni 6-2023. (FOTO/Mas)
banner-single

DENPASAR,Jurnalbali.com –

Tepat Di hari Lahir Pancasila, Polda Bali mengungkap kasus judi online dengan omzet ratusan juta rupiah. Empat orang menjadi tersangka yakni tiga selebgram perempuan dan seorang bandar. Hal ini disampaikan Saat Konferensi Pers di lobi Reskrimsus, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si, di dampingi Wadir Reskrimsus AKBP Ranefli Dian Candra S.I.K.,M.H., Kasubdit Siber AKBP Nanang Prihasmoko S.T., S.H.,M.H. dan Kasubdit Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., pada kamis 1 Juni 6-2023.

————

Kombes Pol Satake Bayu didepan para awak media menyampaikan memang benar tanggal 31 mei kemarin, Polda Bali telah berhasil mengungkap kasus judi online jenis slot dan mengamankan 4 orang tersangka, di empat lokasi yang berbeda lengkap dengan barang bukti.

Kejadian tersebut berawal dari Patroli Siber Polda Bali dan menemukan adanya tiga akun fans page facebook melakukan live streaming promosi judi online.  Selanjutnya dilakukan profiling terhadap ketiga akun fans page facebook tersebut dan diketahui bahwa mereka memiliki akun media sosial instagram.

Adapun pemilik ketiga akun fans page facebook tersebut diketahui berada di wilayah badung dan merupakan karyawan dari tersangka GPP sebagai pemilik jaringan Link judi online jenis slot, yang beromset bisa mencapai Ratusan Juta Rupiah/bulan.

Ketiga pemilik akun yang semuanya perempuan tersebut bertugas sebagai host live streamer slot judi online di Medsos masing-masing, untuk mempromosikan dan sekaligus sebagai mentor cara main judi slot tersebut.

Adapun identitas para tersangka yaitu : GPP, laki-laki 28 thn, karyawan swasta, ditangkap di Abianbase. . FL, perempuan 30 thn, karyawan swasta, ditangkap di Dalung. JIS, perempuan 22 thn, karyawan swasta, ditangkap di Buduk. DPL, perempuan 29 thn perempuan, karyawan swasta, ditangkap di Dalung.

Baca Juga :   Tragedi ‘Monang Maning Berdarah’ Polisi Tangkap Pelaku Wayan S

Pihak Kepolisian mengungkapkan, pasal yang dilanggar para tersangka adalah, Dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan Perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 1 Milyar Rupiah.

Sementara ke empat tersangka kita amankan di Rutan Polda Bali, untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. ungkap Kabid Humas. 

Penulis||Chinly Yudia||Editor||Edo

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya