Dewan Mabar Sebut Pembebasan Lahan Bandara Tak Perlu Persetujuan DPRD

18/03/2021 04:24
Array
Wakil Ketua DPRD Mabar, Darius Angkur
banner-single

LABUAN BAJO Jurnalbali.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mabar mengklaim bahwa pembebasan lahan milik pemerintah (Pemda Mabar) untuk diberikan kepada masyarakat yang terdampak pengembangan perluasan Bandara, dianggap tidak perlu persetujuan Dewan karena tidak begitu penting. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Mabar, Darius Angkur saat ditemui di Kantor DPRD Mabar, Selasa 16 Maret 2021.

——————–

Ia menjelaskan bahwa jika persoalan pembebasan lahan Bandara ini menyeret lembaga DPRD itu dianggapnya tidak benar. “Menurut saya kalau dikait kaitkan dengan kami itu tidak benar,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan ini harus ditilik dari sejarah awal bagaimana pemerintah memperoleh lahan di Bandara dan kemudian memberikan ruang untuk perluasan bandara. “Inikan tanah pemerintah kan gitu. Tapi karena pemerintah membutuhkan ini tanah lalu disampaikan kepada masyarakat, sudah  tanah ini ada kepentingan umum maka kalian ada kami punya tanah tanah pemerintah punya kami titip kalian di kami punya tanah pemerintah punya tanah,” ujarnya.

Baca Juga :   Kisruh Lahan Bandara, Ahli Waris Siap Tempuh Jalur Hukum

Karena itu ia menjelaskan bahwa tukar guling tanah pemerintah dengan tanah milik warga tidak mesti ada persetujuan DPRD. Jika Pemda Mabar meminta persetujuan DPRD Mabar dalam proses tukar guling tanah, maka itu dinilainya cacat prosedur. “Itu salah prosedur di Tapem bukan disini (DPRD). Itu hari kami hanya mendapat pemberitahuan bahwa ada masyarakat di lokasi (tinggal) tana pemampatan pemerintah. Karena tanah mereka (warga) dipake pemerintah untuk kepentingan umum,” ujarnya.

Menurutnya, rapat paripurna bisa saja dilakukan jika belum ada keputusan dalam bentuk SK oleh pemerintah. Paripurna itu dilakukan untuk menguatkan keputusan pemerintah. “Masa kami paripurna sementara pemerintah sudah mengeluarkan SK. Nah kalau SK itu cacat hukum masa kami mengikuti,” ujarnya.

Baca Juga :   Pengakuan Mengejutkan Plt Kabag Tapem Mabar Soal Tanah Bandara

Ia menambahkan bahwa ada regulasi yang mengatur soal lahan Pemda. Berdasarkan regulasi  itu, kata dia, bahwa yang berkaitan dengan tukar guling dan lahan pemampatan maka pemerintah tidak harus minta persetujuan DPRD.  “Dewan sifatnya hanya untuk memberitahu aja. Ya pemberitahuan. Kalau dewan diminta paripurna maka itu pembodohan namanya,” ujarnya. */Rio

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya