Gara-gara Mabuk dan Menganiaya Orang, Tiga Pria Asal Sumba NTT Ditangkap Polisi

15/10/2022 04:31
Array
Tiga tersangka pelaku yakni Gibran, William Kaka, dan Andre Mone saat ditahan di Polsek Denpasar Selatan. (FOTO/Ist)
banner-single

DENPASAR,jurnalbali.com – Efek minuman alkohol bisa membuat orang lupa diri karrena mabuk. Itulah yang dilakukan tiga anak muda asal Sumba Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu (25/9) pukul 01.00 Wita. Mereka adalah Gibran Gogo, (20), Ade William Kaka (17), dan Andre Mone, (25).

Banyak orang bisa mabuk karena diracuni minuman alkohol. Umumnya orang mabuk, ya dinikmati sendiri saja atau bersama temen minum tanpa menimbulkan ulah yang merugikan orang lain. Namun ketiga anak Sumba ini, setelah mabuk, lantas berkelahi dan menganiaya orang lain. Urusannya pun jadi panjang. Mereka meringkuk di dalam ruang tahanan, lantaran saat mabuk mereka menganiaya orang lain. Mereka pun dilaporkan ke Polisi.

Korban yang terkena amukan Gibran, William Kaka, dan Andre Mone ini adalah Muhammad Abdul Khoir, 19, Saiful Rizal, 19, dan Dani Abdul Rokhim, 17.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, AKP I Made Putra Yudistira yang dikonfirmasi media ini terkait peristiwa tersebut pada Jumat (14/10) membenarkan adanya kejadian penganiayaan yang dilaporkan Abdul Khoir, Saiful Rizal dan Dani Abdul Rokhim.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Taman Pancing Timur, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Perwira berpangkat AKP yang tak lan adalah mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta ini menjelaskan, sebelum terjadi penganiayaan para korban datang ke lokasi untuk nongkrong.

Pada saat para korban tiba di lokasi TKP, sudah ada sekitar 30 orang lainnya yang membentuk satu kelompok. Tak lama berselang datang sekitar 15 orang lainnya yang juga membentuk satu kelompok. Belasan orang itu menggeber motor secara bersamaan. Entah apa yang dibicarakan kedua kelompok orang itu terlibat perdebatan.

Melihat kedua kelompok itu bersitegang, para korban mendekat untuk menyaksikan apa sesungguhnya yang terjadi. Tiba-tiba salah satu dari pelaku dari kelompok 30 orang memukul salah satu korban. Pelaku menuduh korban melempar botol kepada kelompok mereka.

Baca Juga :   Penetapan Tersangka Kasus Wae Wuul Diduga Direkayasa, Polres Menunggu Keterangan Jaksa

Tanpa basa basi, ketiga korban yang mengaku sama sekali tidak berniat apa-apa selain hanya ingin tahu apa yang terjadi antara dua kelompok tersebut pun dipukuli. Celakanya, melihat kejadian pemukulan tersebut, pelaku lain pun turut bergabung dan ikut menghajar korban beramai-ramai.

Lantaran khawatir terjadi bahaya lebih besar lagi akibat pemukulan tersebut, ketiga korban pun bergegas meninggalkan lokasi dalam kondisi lumayan babak belur.

“Selain memukul korban, para pelaku juga merampas HP para korban. Setelah berhasil lolos dari pukulan para pelaku langsung ke RS untuk berobat. Setelah itu baru buat laporan ke Polsek Denpasar Selatan,” ungkap AKB Yudistira.

Setelah menerima laporan tentang kejadian tersebut, Tim Reskrim Polsek Denpasar Selatan segera bergerak. Merka langsung melakukan penyelidikan. Meski tenggang waktu penyelidikan terbilang cukup lama yakni sekitar seminggu, akhirnya Polisi berhasil menangkap salah seorang pelaku bernama tersangka Gibran.

Setelah Gibran ditangkap dan diinterogasi, maka Gibran pun mengaku bahwa ia melakukan penganiayaan terhadap Abdul Khoir, Saiful Rizal dan Dani Abdul Rokhim bersama dua orang temannya yakni Andre dan Ade.

“Para tersangka dan barang bukti berupa HP hasil rampasan dan helm warna hitam yang digunakan untuk memukul para korban. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tandasnya. (*/W-49)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya