Kejari Mabar Bongkar Lagi, Sebut Surat Gusti Dulla atas Tanah Depan Dinas PKO Mabar Cacat Prosedur

29/06/2023 07:25
Array
Kejari Mabar berdiskusi dengan salah seorang pihak tanah yang menguasai lahan sengketa pada saat petugas Kejaksaan melakukan ceki lokasi pada Senin, 26 Juni 2023 (FOTO/Rio)
banner-single

LABUAN BAJO, Jurnalbali.com – 

Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) kembali membongkar fakta dugaan tindak pidana korupsi aset tanah oleh mantan Waki Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla untuk lokasi tanah di depan Dinas PKO Mabar yang sedang dikuasai oleh Yohanes Suherman, Ibu Yeni, Benediktus Bin, Suryadin, Arpa, dan Nandjo Andreas, yang sudah naik ketingkat penyidikan.

———–

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) Ary Iqbal Setio Nasution saat ditemui di lokasi sengketa pada Senin, 26 Juni 2023 menjelaskan bahwa Kejari Mabar menemukan adanya dugaan tindak pidana korupasi pada objek sengketa ketika bagaimana awal mulai aset tanah Pemda itu terjadi pengalihan penguasaan.

Fokus pengungkapan kasus ini lebih pada proses transaksi jual beli antara pihan yang mengakui sebagai pemilik dengan pihak yang menguasai objek. Selain itu, dari temuan Kejari Mabar bahwa surat keterangan berupa rekomendasi yang dikeluarkan oleh mantan wakil Bupati Mabar, Agustinus Ch Dulla pada tanggal 25 November 2005 dengan nomor Pem: 031/435/XI/2005 dinilai cacat prosedur atau cacat hukum. Pasalnya, surat tersebut tidak melalui rapat Pari Purna di Dewan Mabar untuk pengalihan aset tanah Pemda.

“Maksud saya inikan sewaktu awalnya mereka ini jual beli dengan pihak sebelumnya itu, proses itulah yang kami duga tidak sesuai dengan prosedur hukum yang diduga ada melawan prosedur dalam hal masalah penerbitan sertifikat pada jaman itu pada tahun 2005 itu yang dilakukan oleh oknum yang mengatas namakan Pemda yang dikelurkan oleh mantan wakil Bupati Manggarai Barat,” ujarnya.

Ary menjelaskan bahwa awal mula adanya dugaan tindak pidana korupsi aset tanah Pemda yang berlokasi di depan Dinas PKO Mabar itu berawal dari surat keterangan yang dikeluarkan oleh mantan Wakil Bupati Mabar, Agustinus Ch Dulla tertanggal 25 November 2005. Yang mana dalam surat itu menegaskan soal lahan pemampatan atas nama Baco Pua Tima (alm) yang mampat di tempat.

Baca Juga :   Jalan Labuan Bajo – Golo Mori Diresmikan Presiden, Ganti Rugi Belum Dibayar

“Itu memang awal mulanya dari situ surat keterangan dari wakil Bupati yang menerangkan bahwa tanah didepan Dinas PKO itu pemampatan ditempat atas nama Baco Pua Tima (Alm) yang menjadi haknya. Akan tetapi dengan adanya surat keterangan tersebut secara hukum sebenarnya tidak bisa karena  seharusnya itu dilakukan dengan persetujuan Dewan. Nah kalau dilakukan dengan persetujuan Dewan dengan dilakukan rapat Paripurna itu tanah aset negara diserahkan kepada masyarakat dan lain lain itulah baru benar. Kalau cuma dengan surat keterangan yang kami katakan tidak bisa dilakukan,” ujarnya.

Karena itu, Kejari Mabar menilai bahwa surat Gusti Dulla itu cacat prosedur. “Surat mantan wakil Bupati cacat prosedur. Dengan itulah pihak BPN, melakukan, memproses proses sertifikat yang diajukan oleh Baco Pua Tima dan Yohanes Suherman pada saat itu. Jadi dengan adanya cacat prosedural itu kenapa bisa muncul SHM, disitulah perbuatan melawan hukum yang kami dapatkan sampai dengan sekarang,” ujarnya.

Sementara terkait dengan dokumen yang dimiliki oleh salah satu pihak yang menguasai lokasi, Yohanes Suherman berupa SHM, IMB, IPL, dan surat lainnya itu dinilai sebagai hasil dari proses transaksi jual beli sebelumnya. “Yang dimiliki (surat surat) oleh pihak yang menguasai lokasi, itu merupakan dokumen hasil dari proses setelah transaksi jual beli dengan pihak pihak yang menjual,” ujarnya.

Penulis||Rio||Editor||Edo

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya