MANGUPURA, Jurnalbali.com – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Kabupaten Badung menolak keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung untuk menggabungkan kembali Daerah Pemilihan (Dapil) Abiansemal dan Petang.
—
Penolakan tersebut disampaikan langsung Ketua DPD II Parta Golkar Badung, Wayan Suyasa kepada awak media, Rabu, (30/11), saat menggelar jumpa Pers di Kantor DPRD Badung.
Wayan Suyasa menyebutkan Partai Golkar Kabupaten Badung menolak adanya penggabungan Dapil Petang dan Abiansemal yang disosialisasikan oleh KPU Badung beberapa Minggu yang lalu.
Adapun penolakan tersebut dilakukan mengingat Partai Golkar sendirilah yang dahulu menjadi pelopor untuk pemisahan Dapil Petang dan Abiansemal tersebut yang sudah dilakukan pada tahun 2019 silam.
“Jadi pada intinya kami dari partai Golkar menolak penggabungan Dapil tersebut. Dan masyarakat khususnya secara menyeluruh menerima (pemisahan Dapil) dan kenyataannya sudah berjalan dengan baik,”ujarnya.
Wayan Suyasa yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Badung, menerangkan, dengan pemisahan Dapil tersebut selama ini sudah berlangsung dengan baik. Itulah alasan mengapa Partai Golkar Badung tetap mempertahankan dua Dapil yang sudah ada tersebut. Karena bagaimana pun dalam konteks kemasyarakatan, dikatakan bahwa tidaklah mungkin wilayah Abiansemal nyambung representatifnya ke Petang. Begitu pula sebaliknya.
“Sehingga pada intinya kami menolak penggabungan itu. Dan Partai Golkar berkumpul ini karena ada dasar tertulis yang harus di setor ke KPU untuk menguatkan hal tersebut, baik dari partai politik maupun dari masyarakat di seluruh Kabupaten Badung,” ujar Suyasa.
Ditegaskan kembali oleh Partai Golkar, bahwasanya hal yang sudah bagus terlaksana dan disepakati oleh semua partai politik sebelumnya dengan 6 Kecamatan yang ada di wilayah Badng dijadikan 6 dapil. Hal ini sudah merepresentasikan masing masing kecamatan yang ada.
‘Oleh sebab itu, komposisi Dapil seperti yang sudah terjadi selama ini tetap harus dipertahankan,” terangnya.
Khusus tentang apa yang telah disosialisasikan oleh KPU beberapa waktu lalu tersebut, Golkar akan menyampaikan tanggapannya pada tanggal 6 Desember, karena tanggal tersebut adalah terakhir harus mengajukan secara tertulis aspirasi partai politik kepada KPU Kabupaten badung.
Menurut Suyasa, apakah nantinya as[irasi tersebut dapat diterima atau pun tidak, itu lain soal, karena hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang memang riil dan ada dasar hukumnya.
“Saya kira ini pasti berjalan. Karena proses masih sampai tanggal 6 dan KPU pun akan mengusulkan ke KPU Pusat. Secara logika intinya selama ini saya lihat orang ada pemekaran wilayah karena dia penuh, itu sah. Orang banyak mau pisah itu lebih bagus tapi ini lucu orang yang sudah banyak digabung lagi itu yang tidak rasional bagi kita,” ujarnya. (*/Bil)