Kejari Mabar Akan Panggil Gusti Dulla Terkait Terbitnya SK Pengalihan Aset Pemda di Batu Cermin

19/05/2021 10:37
Array
Mantan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dulla
banner-single

LABUAN BAJO Jurnalbali.com

Jabatannya sebagai Bupati manggarai Barat (Mabar) telah usai, namun mantan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dulla masih harus mempertanggungjawabkan dua surat Keputusan (SK) tentang Pengalihan asset Pemda di Batu Cermin yang kini tengah berkasus dan terus bergulir di meja Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Dugaannya cukup menggetarkan, yakni pihak Kejari mabar mencium adanya dugaan korupsi dalam proses Pengalihan asset Pemda di Batu Cermin tersebut.  

———————-

Apa ikhwal? Ternyata dua SK tersebut ditengarai oleh pihak Kejari Mabar sebagai salah satu penyebab carut marutnya penunjukan/penetapan Tanah Pengganti Tanah Masyarakat pada lokasi tanah pemerintah daerah di Desa Batu Cermin, Kota Labuan Bajo Kecamatan Komodo atau sebelah utara rumah jabatan Bupati Mabar yang sangat besar kemungkinan akan bermuara pada dugaan korupsi.  

Itu sebabnya, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) berencana akan memanggil mantan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dulla untuk diperiksa Sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemda di Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi bidang intelijen Kejari Mabar (Kasi Intel), I Putu Andi pada, Rabu 19 Mei 2021 di Labuan Bajo.

Baca Juga :   Tanpa BPOPLBF Labuan Bajo Tetap Maju, Selama Ini Hanya Meresahkan Masyarakat

Keterangan Gusti Dulla sangat dibutuhkan terkait dengan penerbitan dua buah SK masing masing tahun 2012 dan SK perubahan tahun 2015. Gusti Dulla diduga menanda tangani surat yang dikirim ke DPRD Mabar pada tanggal 02 Desember tahun 2016. Surat tersebut perihal mohon persetujuan DPRD Mabar atas tanah pengganti tanah masyarakat.

Kedua Surat keputusan yang bermasalah tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Nomor: 9/KEP/HK/2012 tanggal 14 Februari tahun 2012 tentang penunjukan /penetapan Tanah Pengganti Tanah Masyarakat pada lokasi tanah pemerintah daerah dan SK perubahannya Nomor: 217/KEP/HK/2015 tanggal 4 Agustus tahun 2015 tentang perubahan atas keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor: 9/KEP/HK/2012 lokasi tanah Pemda di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo atau sebelah utara rumah jabatan Bupati Mabar.

Dijelaskan. tujuan surat Gusti Dulla yang dikirim ke Dewan Mabar ini yakni untuk memberikan persetujuan penunjukan/penetapan tanah pengganti atas tanah masyarakat. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa persetujuan dimaksud dilakukannsebagai bentuk persyaratan dalam rangka memproses sertifikat bagi masing masing warga yang mendapat tanah pengganti sesuai SK Bupati Nomor: 217/KEP/HK/2015.

Baca Juga :   Hanura Mabar Dorong Kasus Pengalihan Aset Tanah Pemda, Dibawa ke BKD

Adapun masyarakat tersebut yakni Karim Kero mendapat tanah pengganti dengan luas, 6.000² dengan nomor kapling 8, 9, dan 10. Kemudian Ali Baki dengan luas lahan 3.000² dengan nomor kapling 12 dan 12a. Janda Hasi 3.000 m² dengan nomor kapling 13 dan 14. Hendrik Dula Hada 500 m² dengan nomor kapling 14a. Abdurahman Haman 600 m² nomor kapling 14b. Kemudian Tarsisius Tapu (Alm) 16. 000 m² dengan nomor kapling 1 s/d 6 dan nomor 17. Terakhir H. Ramang Ishaka 4.000 m² dengan nomor kapling 11 dan 11a.

Kejari Mabar juga berencana akan gandeng beberapa ahli untuk merumuskan kasus ini. Ahli yang akan digandeng yakni Ahli Pidana, Ahli Keuangan untuk menentukan berapa kerugian negara dan beberapa ahli lain yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemda.

Terkait rencana pemanggilan tersebut, pihak Gusti Dulla secara pribadi maupun lewat Kuasa Hukumnya gagal dikonfirmasi media ini. Hingga berita diterbitkan, Media ini masih berusaha melakukan konfirmasi kepada Gusti Dulla. (*/Rio)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya