LABUAN BAJO,Jurnalbali.com–
Perjuangan sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) di Kabnupaten Manggarai Barat, menuntut dana jasa pelayanan (Jaspel) selama pandemic covid-19 berakhir dengan menelan pil pahit. Pasalnya, Pemda Mabar sudah final untuk tidak mengeluarkan anggaran untuk membayar Jaspel sebagaimana yang dituntut oleh sejumlah Nakes RSUD Komodo selama ini.
————-
Pemda Mabar melalui Sekda, Fransiskus Sales Sodo menjelaskan bahwa setelah mendapat jawaban surat resmi dari BPKP beberapa waktu lalu, maka Pemda sudah sepakat untuk tidak membayar Jaspel yang dituntut oleh sejumlah Nakes RSUD Komodo.
Hal itu disampaiakn Sekda pada Rabu, 23 November 2022 saat di Kantor Bupati Mabar saat memberikan konfrensi perss.
Ia menjelaskan bahwa Pemda Mabar menerima surat BPKP pada Jumat, 18 November 2022.
“Kami berkewajiban memberikan penjelasan terbuka kepada media sebagi corong masyarakat terkait polemik atau tuntutan teman teman Nakes ini. Saya ingin memberikan gambaran sedikit bagaimana perjalanan tuntutan rekan rekan Nakes terhadap Jaspel,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2021 pemerintah pusat sudah mentransfer dana klaim pengganti biaya pelayanan Covid kepada pemerintah kabupaten Manggarai Barat senilai lebih dari 31 milir. Dana tersebut merupakan dana pengganti biaya pelayanan pengeluaran oleh Pemkab Mabar selama Covid-19.
“Kurang lebih yang diminta Nakes 18 miliar rupiah. Atas permintaan sebagaian Nakes tehadap dana yang telah diklaim kepada pemerintah pusat, Pemkab melakukan pendalaman secara normatif apakah permintaan Nakes bisa dilayani atau tidak. Dalam perjalanan waktu, manajemen RSUD mendapatkan saran dari BPKP agar tuntutan teman teman Nakes jangan dilayani karena bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa karena penjelasan lisan BPKP itu merasa belum lengkap, kemudian Pemda Mabar secara resmi bersurat kepada BPKP perihal permohonan penjelasan secara tertulis oleh BPKP soal apa yang menjadi tuntutan para Nakes mengenai Jaspel.
Sehingga pada 18, November 2022. Pemda Mabar sudah mendapatkan surat yang dikirim BPKP tertanggal 16 November 2022 perihal permohonan arahan.
Adapun poin inti dalam surat BPKP tersebut yang pertama, apabila Pemda Mabar merencanakan akan memberikan tambahan penghasilan bagi Nakes dan non Nakes yang bersumber dari dana klaim pengganti pelayanan Covid- 19 agar memperhatikan insentif yamg telah diterima oleh Nakes dan non Nakes.
Kemudian yang kedua, Pemda Mabar juga harus memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan asas manfaaat untuk masyarakat dalam pengelolaan anggaran, maka klaim Covid-19 agar lebih meningkatkan kapasitas RSUD untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
“Kami merujuk surat BPKP dan surat Kemenkes. Maka Pemkab Mabar memutuskan untuk tidak merencanakan penganggaran dan pembayaran dan belanja jasa pelayanan sebagai tenaga kesehatan, dengan pertimbangan bahwa Pemkab Mabar sudah membayar,” ujarnya.
Sudah membayar yang dimaksud oleh Pemda Mabar yakni para Nakes sudah mendapat dana insentif yang bersumber dari APBD senilai 5,7 miliar. Maka, uang yang bersumber dari Kemenkes yang disebut sebagai dana Jaspel oleh para Nakes senilia lebih dari 31 miliar itu adalah dana klaim pengganti. Kemudian dana ini juga dianggap sebagai pendapatan asli daerah.
“Ini adalah biaya pengganti yang dibiayai oleh Pemda, salah satunya yakni insentif Covid. Dan masih banyak pengeluaran lain untuk penanganan Covid -19. Anggaran ini adala pendapatan asli daerah. Peruntukan dana dari Kemenkes yakni pengganti biaya yang telah dibiayai olehb Pemda. Sebagaimana uang itu, untuk pengembangan RSUD,” ujarnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Wakil Bupati Manggarai Barat, Dokter Yulianus Weng menjelaskan bahwa Pemda Mabar selalu mengedepankan prinsip kehati hatian dalam menanggapi polemik ini dan bukan berdasarkan pendapat.
“Kita mengedepankan prinsip kehati hatian bukan berdasarkan pendapat. Selain sudah mendapatkan insentif mereka (para Nakes) juga sudah mendapatkan Jaspel,” ujarnya. (*/Rio)