Tak Kantongi Ijin, Dewan Mabar Desak PT. BRL Hentikan Galian C di Nggoer

19/11/2022 06:01
Array
Lokasi galian C di Nggoer, Labuan Bajo manggarai Barat. (FOTO/Rio)
banner-single

LABUAN BAJO. Jurnalbai.com – 

Dewan Mabar, desak PT. Bunga Raya Lestari hentikan aktivitas galian c di Golo Mori sebelum mengantongi ijin. Blasius Janu anggota komisi III DPRD Mabar juga mendesak Pemerintah Daerah Manggarai Barat (Pemda Mabar) untuk segera menghentikan aktivitas galian c PT. BRL. 

————

“Saya selaku penyambung lidah rakyat minta hentikan galian c PT. BRL itu kalau belum mengantongo ijin. Jangan seenak saja dia ambil material di sana,” ujarnya Kamis, 17 November 2022 di Labuan Bajo.

Ia menjelaskan bahwa meski PT. BRL mengambil material untuk kepentingan proyek pusat, namun tidak serta merta mengabaikan aturan yang ada. Karena itu, Blasius Janu meminta Pemda Mabar segera ambil tindakan untuk memghentikan galian c di Nggoer.

Blasius Janu mengandaikan jika PT. BRL tidak mengindahkan desak Dewan Mabar, khawatirnya kasus galian c di Handel bisa kembali terjadi di Golo Mori. “Saya takutnya nanti seperti kasus galian c di Handel,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa PT. Bunga Raya Lestari (BRL) diduga menggunakan material pasir dari galian C ilegal untuk memproduksi batching plant untuk pembangunan di Indonesia Tourism Development Corporasi (ITDC) di Golo Mori, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores – NTT.

Salah satu warga Golo Mori, Hasan menjelaskan bahwa selama ini, PT. BRL mengambil pasir di Nggoer untuk dibawa ke penampungan milik PT. BRL di Jarak untuk produkai Batching Plant atau beton.

Hasan menjelaskan bahwa pihak BRL melakuakan aktivitas galian C di Nggoer hanya berdasarkan kesepakatan dan persetujuan dengan Tua Golo (Tua Adat) dan masyarakat setempat.

Mereka memang ada kesepakatan dengan masyarakat di Tao dan Jarak yakni dengan memperbaiki jalan yang rusak. Mereka (PT. BRL, red) timbun jalan yang rusak. Tapi itu tidak maksimal dengan jumlah material yang mereka ambil di Nggoer. Bahaya abrasinya besar di sana,ujarnya saat ditemui di Labuan Bajo pada Selasa, 26 Juli 2022.

Baca Juga :   Komit Majukan Pendidikan Jurnalistik, LSPR dan SMSI Bali Tandatangani MoU

Ia menjelaskan bahwa kesepakatan timbun jalan yang dilakukan oleh PT. BRL itu tidak sebanding dengan kerugian lingkungan akibat galian C. Apalagi, kata dia, jika musim hujan dampak banjir bisa meluap dan bahkan air laut bisa naik ke muara. Sehingga bisa menyebabkan abrasi.

“Itu muara besar di sana. Itu saja muara dari semua kali kali yang ada di timur. Jadi galian c ini memang berbahaya,” ujarnya.

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Manggarai Barat ini menjelaskan bahwa sudah beberapa hari ini Pihak PT  BRL tidak beroperasi lagi karena diduga ada kendala dengan perijinan. “untuk sementara mereka tidak beroperasi karena ada masalah dengan perijinan kalau saya tidak salah,” ujarnya. (*/Rio)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya