Kejari Tidak Transparan Soal Korupsi Tanah Pemda di Batu Cermin, KPK Diminta Ambil Alih

16/08/2021 04:20
Array
Praktisi Hukum, Iren Surya. (FOTO/Ist)
banner-single

LABUAN BAJO Jurnalbali.com

Praktisi hukum mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar, Flores-Nusa Tenggara Timur (NTT) yang hingga kini belum juga menetapkaan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan aset tanah milik Pemda Mabar seluas 3,3 Ha yang berlokasi di Batu Cermin, Kecamatan Komodo.

—————————-

Pendapat pedas dan menampar Kejari tersebut disampaikan Iren Surya pada Minggu, 17 Agustus 2021 di Labuan Bajo. Dikatakannya, Kejari Mabar jangan hanya menciptakan hoaks soal penetapan tersangka dalam kasus ini. Ia lantas meminta Kejari Mabar untuk tidak mempermainkan soal kasus besar ini.

Pengecara yang pernah membela paket Edi-Weng di MK dalam gugatan Pilkada Mabar ini mencium adanya kejanggalan dalam proses penanganan kasus ini oleh Kejari Mabar.

Pasalnya, dalam rilis sekitar satu bulan lalu kepada media, Kejari Mabar tidak menjelaskan kronologis soal kasus ini sebagaimana rilis yang lazimnya. Kejanggalan lainnya, Kejari Mabar tidak transparan soal penyitaan uang tersebut yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

“Kejari mempemainkan ini. Mereka tidak menjelaskan di mana penyitaan (uang) itu. Dari siapa terus sumber uangnya dari mana dan kronologis kasusnya dari mana. Sampai hari ini juga sejak konfrensi pers tidak mengumumkan tersangka. Ada apa?” ujarnya.

Ia pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus ini karena Kejari Mabar dinilai tidak mampu menangani kasus ini.

“Saya minta KPK mengambil alih kasus ini. Tidak mampu Kejari Mabar selesaikan kasus ini. Karena ada konflik interes didalamnya ini,” ujarnya.

Iren juga meminta pemerintah pusat dan daerah supaya membuka kepada public, berapa total dana yang digelontorkan untuk ganti rugi tanah di bandara termasuk yang tujuh orang.

Baca Juga :   Proses Seleksi Komisioner KPID Bali Ricuh, Masyarakat Mengadu ke Ombudsman

Selain itu, menurutnya, penyitaan uang oleh Kejari Mabar dari masyarakat yang telah mendapatkan haknya dari pemerintah dinilai tidak tepat. Pasalnya, tanah itu diberikan oleh pemerintah dan pemerintah yang mengeluarkan SK ganti tanah pengganti di Batu Cermin untuk memenuhi hak masyarakat atas tanah mereka yang diambil oleh pemerintah.

“Saya yakin mereka (masyarakat yang tujuh orang) bisa bebas itu,” ujarnya. (*/Rio)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya