Soal Tanah Puncak Pramuka, Muhamad Syair  Sebut Marilena Vlataki Caplok Lahan Pemda

06/05/2022 12:50
Array
Ahli waris keturunan Hakum Mustafa, Muhamad Syair (FOTO/Rio)
banner-single

LABUAN BAJO, jurnalbali.com –

Ahli waris keturunan Hakum Mustafa, Muhamad Syair akhirnya angkat bicara soal kepemilikan tanah milik Yulius Leo di Bukit Raja atau sekarang disebut Puncak Pramuka yang berlokasi di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT.

—————–

Kepada bali.poskota.co.id, Muhamad Syair mengaku tidak bisa memastikan dari mana asal mula kepemilikan tanah milik Yulius Leo di Puncak Pramuka. Hal itu disampaikan Syair saat ditemui di Labuan Bajo pada Senin, 25 April 2021.

Meski demikian, Syair memastikan jika Yulius Leo sudah lema tinggal dan menetap di Gang Perikanan tempat ia tinggal sekarang.

Cucu dari Hakum Mustafa ini menjelaskan bahwa dirinya pernah melihat surat dalam bentuk berkas yang merupakan berkas permohonan penerbitan sertifikat atas tanah milik Yulius Leo di Puncak Pramuka saat ayah tirinya Busra Jafar menjabat sebagai Kaur di Desa Gorontalo. Surat yang pernah ia lihat tersebut merupakan hasil foto copy.

“Sepintas lalu saya pernah melihat surat apakah ada asli atau tidak tapi saya melihat dalam bentuk foto copy dan sudah hadi berkas jadi satukan itu kalau saya tidak salah berkas permohonan penerbitan sertifikat ke BPN dijilid jadi satu,” ujarnya.

Hanya saja ia tidak bisa mastikan apakah betul bahwa  surat atau berkas tersebut milik Yulius Leo ataukah bukan.

Berdasarkan ingatannya jika Yulius Leo mendapat tanah tersebut dari Kakeknya Almarum Hakum Mustafa.

“Tapi saya tidak ingat betul apakah ke Bapaknya (memberikan tanah tersebut) Yulius Leo ataukah ke Yulius Leo. Tapi kayaknya ke Yulius Leo langsung. Tapi memang Yulius Leo sudah lama menetap di sana,” ujarnya.

Pernyataan Muhamad Syair berbeda dengan apa yang pernah disampaikan oleh Yulius Leo sebelumnya. Yulius Leo pernah menjelaskan jika dirinya menguasai lahan tersebut bukan berdasarkan penyerahan dari Dalu tetapi hanya berdasarkan garapan.

Baca Juga :   Presiden Jokowi Ganti Dua Menteri Kabinet, Ketua Umum Partai Jadi Menteri Baru

Sementara untuk luas lahan yang dikuasai oleh kelompok keluarga Muhamad Syair itu seluas 50 x 200 Meter. Lebarnya 50 meter ke arah Barat atau ke atas Puncak Bukit dan sementara luas panjangnya 200 meter ke arah Selatan. Penguasaan lahan ke arah Utara oleh kelompok lain itu tidak diketahui oleh Muhamad Syair.

“Mungkin Kakek saya dulu ada yang sudah jual ke orang lain saya tidak tahu,” ujarnya.

Menariknya, Muhamad Syair memastikan jika lokasi tanah yang sekarang sudah dibangun Villa Selini milik Marilena Vlataki separuhnya mencaplok lahan Pemda Mabar.

“Saya masih ingat jika tanah yang di Villa itu Overlaping ke tanah Pemda saat pengajuan sertifikat. Itu yang tahu pasti,” ujarnya. Dia meminta media ini untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat.

Secara terpisah, pihak Marilena Vlataki membenarkan soal informasih tersebut. Herry Suryana selaku Chip Villa Selini milik Marilena Vlataki menghubungi media ini melalui panggilan telepon pada Selasa, 26 April 2022 mengaku jika ada beberapa meter lahan bagian Puncak itu Overlaping atau mencaplok ke tanah Pemda Mabar. Hanya dirinya mengaku jika itu adalah kesalahan tukang dulu. “Ya skitar 1 atau 2 meter overlaping ke tanah Pemda,” ujar pria yang bertugas di Binmas Polres Mabar ini.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya sedang menunggu rekon dari pemerintah Manggarai Barat untuk mengurus persoalan tersebut. “Kita masih menunggu rekon dari pemerintah,” pungkasnya. (*/Rio)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya